Riauaktual.com - Salah satu pasal di UU MD3 yang baru direvisi memberi wewenang ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mempidanakan pengkritik andai dianggap merendahkan para wakil rakyat itu. Apa definisi kritik yang dimaksud?
Pasal kontroversial itu adalah Pasal 122 huruf k. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menjelaskan maksud pasal itu.
"DPR kan lembaga negara, kan tentunya harus dihormati, kayak lembaga kepresidenan. Kalau kemudian di DPR ditulisi koruptor semuanya, pejabat, itu ndak boleh. Tidak semuanya orang masuk kategori itu," tutur Firman kepada wartawan, Senin (12/2/2018).
Podcast Kelupas
YouTube
Apa Definisi Kritik ke DPR yang Bisa Dipidana? Ini Kata Baleg
Selasa, 13 Februari 2018 • 02:11:32 WIB
Bagikan