Pencarian

Podcast Kelupas

Apa Definisi Kritik ke DPR yang Bisa Dipidana? Ini Kata Baleg

Selasa, 13 Februari 2018 • 02:11:32 WIB
Apa Definisi Kritik ke DPR yang Bisa Dipidana? Ini Kata Baleg
Foto: detik.com

Riauaktual.com - Salah satu pasal di UU MD3 yang baru direvisi memberi wewenang ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mempidanakan pengkritik andai dianggap merendahkan para wakil rakyat itu. Apa definisi kritik yang dimaksud?

Pasal kontroversial itu adalah Pasal 122 huruf k. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menjelaskan maksud pasal itu.

"DPR kan lembaga negara, kan tentunya harus dihormati, kayak lembaga kepresidenan. Kalau kemudian di DPR ditulisi koruptor semuanya, pejabat, itu ndak boleh. Tidak semuanya orang masuk kategori itu," tutur Firman kepada wartawan, Senin (12/2/2018).

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks