Hakim Bentak Adik Ipar Kadis PUPR Pekanbaru

Hakim Bentak Adik Ipar Kadis PUPR Pekanbaru
ilustrasi (int)

Riauaktual.com -  Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru terpaksa membentak Said Al Kudiri (22), salah seorang terdakwa kasus dugaan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp10 juta di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru.

Said yang juga adik ipar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Zulkifli Harun itu dibentak hakim, lantaran kerap memotong pembicaraan di persidangan."Kamu dengar dulu, jangan asal jawab saja,"bentak hakim Anggota Drajat SH, Selasa (9/1/18).

Kekesalah hakim Drajat itu akumulasi sikap Said yang selalu menjawab pertanyaan hakim tanpa mendengarkan penjelasan terlebih dahulu."Dengan dan pahami dulu pertanyaannya, baru kamu jawab,"sergah Drajat lagi.

Selain itu, Said juga kerap menjawab pertanyaan dengan berbelit-belit dan berbeda dengan keterangan saksi sebelumnya. Sehingga hakim berulang kali mengingatkannya untuk berkata jujur.

"Benar Pak hakim, saya tidak pernah melakukan pemungutan. Tetapi menerima uang ada,"jawabnya, yang disambut tawa oleh hakim.

Selain Said, dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umun (JPU) M Amin SH dan Oka Regina SH juga menjerat terdakwa Zulkifli Harun, Martius (34) dan M Hairil (22).

Perbuatan Zulkifli Harun diketahui usai tiga bawahannya operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Saber Pungli Polda Riau, pada tanggal 9 April 2017 lalu. Ketiga tenaga honorer di Dinas PUPR Pekanbaru itu kedapatan menerima uang untuk pengurusan izin usaha.

Dari pengakuan ketiganya, mereka menerima uang sebanyak Rp 10 juta. Selanjutnya, hasil pungli dari pengurusan izin itu diserahkan kepada atasannya Zulkifli Harun.

Akibat perbuatan para terdakwa, jaksa menjeratnya dengan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 a UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi. (nor)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index