Jaksa Ancam Akan Kembalikan SPDP Investasi Bodong Aisyah Kusumawardani

Jaksa Ancam Akan Kembalikan SPDP Investasi Bodong Aisyah Kusumawardani
Ilustrasi | net

Riauaktual.com - Pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka Aisyah Kusumawardani akan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam batas waktu yang ditentukan.

Dimana tersangka tersandung perkara dugaan penggelapan modus investasi bodong senilai Rp920 juta. Kasus tersebut ditangani penyidik Kepolisian Sektor Lima Puluh Pekanbaru atas laporan masyarakat.

Diketahui pengiriman SPDP tersebut dilakukan penyidik pada tanggal 15 Januari 2024 lalu. Dinyatakan tidak lengkap atau tidak terpenuhi, akhirnya JPU yang menangani perkara 2 orang itu menertibkan P-16 pada bulan Februari 2024.

"Itu, P-19. Sampai sekarang (berkasnya) belum balik," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2024).

Setelah mengembalikan berkas perkara tersebut, penyidik diberikan waktu selambatnya-lambatnya 14 hari setelah terbitnya P-19. Namun hingga kini, hal tersebut tidak dilakukan penyidik kepolisian tersebut.

"Itu ada batas waktu. Kalau belum balik, SPDP kami kembalikan. Kita kirim P-20 pemberitahuan waktu penyidikan telah habis,red), menanyakan hasil penyidikan berdasarkan petunjuk kita," sambungnya.

Diungkapkan lagi, jika penyidik tidak melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU tersebut maka SPDP nya alam dikembalikan.

"Kalau tidak balik lagi, terpaksa kita kembalikan SPDP-nya," katanya lagi.

Dari informasi yang didapat, tersangka mencoba mengembalikan kerugian korban dan mekanisme bisa melalui Restorative Justice (RJ).

"Jika seperti itu, wajib (penyidik memberitahu-red). Sejauh ini belum ada," tandas M Arief.

Untuk diketahui, perkara penggelapan investasi bodong dilaporkan masyarakat bernama Fitri Mairanty. Dimana uangnya sebesar Rp920 juta diduga digelapkan tersangka Aisyah Kusumawardani, Jumat (21/4/223).

Adapun uang tersebut dikeluarkan korban untuk investasi Duos. Merasa dirugikan, korban membuat laporan ke Polsek Lima Puluh. Tersangka dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index