ROHUL (RA) - Video bentrokan di areal perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, beredar luas di media sosial. Peristiwa itu disebut terjadi pada Selasa (10/3/2026).
Dari penelusuran wartawan, bentrokan melibatkan karyawan PT Torganda dengan pihak yang disebut berasal dari PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan yang disebut telah mengambil alih pengelolaan lahan perkebunan tersebut.
Dalam video yang beredar, kedua kelompok terlihat terlibat adu mulut hingga berujung saling dorong dan adu fisik. Sejumlah personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berada di lokasi tampak berusaha melerai dan menenangkan situasi.
Akibat bentrokan itu, beberapa orang dilaporkan mengalami luka-luka.
Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra saat dikonfirmasi terkait insiden tersebut belum memberikan keterangan.
Salah seorang korban, Vicky Tegar Perkasa (36), mengaku mengalami sejumlah luka lebam akibat kejadian tersebut.
"Saya dipukuli sama orang-orang yang dibawa oleh pihak Agrinas. Sekarang saya masih opname di klinik," kata Vicky saat dihubungi wartawan, Kamis (12/3/2026) malam.
Menurut Vicky, kasus penganiayaan tersebut telah dilaporkan dan diterima oleh Polres Rokan Hulu.
Ia menjelaskan dirinya merupakan HRD di PT Torganda. Vicky menyebut kebun sawit seluas sekitar 11.000 hektare yang sebelumnya dikelola Torganda kini telah diambil alih oleh Agrinas, setelah sebelumnya dikuasai oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan alasan lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan.
Pihak Agrinas kemudian mengelola lahan itu melalui skema kerja sama operasional (KSO). Sebagian pekerja KSO disebut merupakan mantan karyawan Torganda.
"Sebagian kawan-kawan sudah gabung ke Agrinas. Nah, tinggal kami sekitar 211 orang yang belum gabung," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa karyawan yang tidak bergabung dengan Agrinas diminta meninggalkan perumahan karyawan milik PT Torganda hingga batas waktu tertentu.
Menurut Vicky, bentrokan bermula saat dirinya bersama sekitar 100 karyawan Torganda berkumpul di dekat plang masuk kantor perusahaan. Tidak lama kemudian, sekitar 1.000 orang dari pihak Agrinas datang ke lokasi.
"Kami sempat adu mulut. Lalu saya ditarik ke tengah kerumunan dan dipukuli sampai masuk parit," katanya.
Ia menyebut sedikitnya empat orang mengalami luka-luka dalam kejadian tersebut sebelum akhirnya aparat TNI datang melerai.
Sementara itu, praktisi hukum kehutanan Abdul Aziz menyayangkan terjadinya bentrokan tersebut. Menurutnya, penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
"Kalau memang dalilnya kawasan hutan, harus dijelaskan proses penetapannya. Jangan hanya berdasarkan peta sepihak lalu lahan disita," kata Aziz.
Ia juga menilai jika izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (IUPHHBK) masih berlaku hingga 2028, maka hal itu seharusnya menjadi pertimbangan dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Aziz berharap penertiban kawasan hutan dilakukan secara bijak dan memberi ruang kepada pihak terkait untuk menyampaikan pembelaan serta penjelasan secara hukum.