Pencarian

Podcast Kelupas

Sembunyikan Sabu dan Ekstasi dalam Pasir, Pria Kampung Dalam Dibekuk Polisi

Senin, 11 Mei 2026 • 17:09:30 WIB
Sembunyikan Sabu dan Ekstasi dalam Pasir, Pria Kampung Dalam Dibekuk Polisi
Pelaku menunjukkan tempat dirinta menyembunyikan sabu dan ekstasi dalam pasir.

PEKANBARU (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru menangkap pria berinisial RS (41), yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu dan ratusan pil ekstasi dalam tumpukan pasir di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan dari temuan narkotika yang sebelumnya disembunyikan di pinggir Jalan Kampung Dalam.

Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko mengatakan, tim berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Kampung Dalam.

"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RS di sebuah kontrakan di Jalan Kampung Dalam," ujar AKP Noki Loviko, Senin (11/5/2026).

Saat diinterogasi petugas, RS mengakui seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan polisi merupakan miliknya.

Menurut Noki, tersangka sengaja menanam narkotika tersebut di dalam tumpukan pasir untuk mengelabui petugas sebelum nantinya diedarkan kembali.

"Yang bersangkutan mengaku menanam barang bukti tersebut di dalam pasir," jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi sebelumnya menemukan tiga botol plastik putih berisi narkotika dan pil ekstasi yang ditanam di sekitar lokasi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 paket sabu dengan berat 208,13 gram, 70 paket sabu kecil seberat 8,63 gram, serta 875 butir pil ekstasi dan happy five berbagai merek.

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone iPhone warna biru dan sepeda motor Honda Scoopy BM 4457 ACE yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

AKP Noki Loviko mengungkapkan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RT melalui sistem “letak”, yakni diletakkan di tong sampah yang berada tidak jauh dari lokasi penyimpanan.

"Barang tersebut diambil tersangka dari sistem letak di tong sampah," katanya.

Saat ini Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks