Buang Bayi, Mahasiswi Ini Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Buang Bayi, Mahasiswi Ini Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara
ilustrasi

Riauaktual.com - Kepolisian Resor Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil mengidentifikasi pelaku pembuang bayi di belakang rumah kos-kosan di Kelurahan Sarotari Tengah, Kecamatan Larantuka.

Pelaku diketahui berinisial MO (20). Ia tercatat sebagai mahasiswi Kedokteran Hewan di salah satu universitas di Kota Kupang.

Kapolres Flores Timur AKBP Arri Vaviriyanto mengatakan, MO dijerat Pasal 308 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Di dalam pasal 308 KUHP tertulis, jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.

"Adapun ancaman pidana maksimum yang terdapat dalam Pasal 305 KUHP (tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu) adalah lima tahun enam bulan," kata Arri kepada Kompas.com, Kamis (28/12/2017).

Pelaku adalah mahasiswi Kedokteran Hewan. Ia kuliah di Kota Kupang, namun berasal dari Kelurahan Sarotari Tengah, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Bayi itu, lanjut Arri, ditemukan pertama kali oleh ditemukan oleh Fransiskus Wuring Basa dan Benedikta Benga Lawan (seorang perawat rumah).

Menurur Arri, bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan dalam keadaan hidup. Kondisi bayi itu kotor pada seluruh badannya dan tali pusat baru saja dipotong.

"Saat ini pelaku MO sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Larantuka," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kejadian bermula ketika seorang warga setempat yang bernama Fransiskus Wuring Basa, keluar dari rumahnya untuk buang air kecil.

"Setelah selesai buang air kecil, Fransiskus hendak masuk ke kamar untuk tidur. Namun ia mendengar suara tangisan bayi sehingga dengan mengunakan senter dari telepon genggamnya ia mencari arah datangnya suara tesebut," jelas Fransiskus.

Tak berselang lama, Fransiskus menemukan bayi itu sedang telentang di tanah dengan tali pusar yang sudah terpotong tepat di belakang tembok kos-kosan milik Petrus Payong Sabon.

Selanjutnya, Fransiskus bersama warga lainnya, membawa bayi yang masih hidup tersebut ke RSUD Larantuka untuk diberi perawatan medis.

Polisi yang mendapat informasi itu, mendatangi lokasi penemuan bayi dan melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan penyidikan.

"Hasil penyelidikan personel Polres Flores Timur, akhirnya berhasil mengamankan MO. Pelaku yang adalah mahasiswi, saat ini masih menjalani perawatan di RSU serta dalam pengawasan personel Polres Flores Timur," tutupnya. (Wan)

 

 

Sumber: kompas.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index