Diduga Makam Belanda, BPCB Aceh Eskavasi Penelitian

Diduga Makam Belanda, BPCB Aceh Eskavasi Penelitian
Diduga Makam Belanda, BPCB Aceh Eskavasi Penelitian. FOTO: Hasbi

ACEH (RA) - Dinas Perhubungan dan Pariwisata Aceh Utara, yang bekerjasama dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Aceh melakukan eskavasi penelitian terhadap situs sejarah Aceh yang tidak terurus di kawasan pusat kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Senin (11/02/2013) kemarin. Diduga, situs sejarah yang kian terabaikan itu merupakan makam serdadu Belanda yang tewas dalam pertempuran dengan Pahlawan Wanita Nasional, Cut Meutia, pada 28 Januari 1905 silam.

Kabid Kebudayaan dan Pariwisata Dinas Perhubungan Aceh Utara, Ir Nurliana NA, menjelaskan, penelitian yang dilakukan BPCB terhadap situs sejarah itu yakni untuk mengambil sample adanya makam serdadu Belanda. “Kita mendampingi BPCB untuk pengambilan sample pada situs sejarah yang terabaikan ini. Lagi pula, kita juga sering baca di media bahwa dugaan adanya makam serdadu belanda ini kerap dijadikan sebagai lapak pedagang kaki lima,” jelasnya.

Dari pantauan di lokasi, pihak BPCB melakukan penelitian dengan cara melakukan pengeboran manual di lokasi sekitar makam. Setelah itu, BPCB juga mengumpulkan sample berbentuk tanah liat yang diambil dari hasil pengeboran tadi. Dilokasi itu, hanya terlihat sebuah monument Belanda dengan ketinggian dua meter serta bertuliskan bahasa Belanda. Namun, dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisita belum memastikan bahwa dari monument yang berdiri tegak itu merupakan makam serdadu Belanda.

“Kita belum bisa memastikan, apakah dengan adanya monument itu merupakan makam Belanda atau bukan. Karena kita harus menunggu hasil penelitian rekomendasi dari pihak BPCB dulu. Jika benar bahwa monument itu merupakan makam Belanda dan masuk ke dalam Cagar Budaya, maka dengan waktu cepat kita akan menyarankan pemilik kios dagang kaki lima untuk segera pindah mencari lokasi lain untuk dagang, hal itu kita jelaskan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Artinya, tidak diizinkan untuk mendirikan sebuah bangunan di lapak situs sejarah, karena itu sudah termasuk milik Negara,” pintanya.

Laporan: Hasbi Ibrahim, Aceh
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index