Miris, Ibu di Rohil Coba Bunuh Anak Tiri Pakai Racun Tikus

Miris, Ibu di Rohil Coba Bunuh Anak Tiri Pakai Racun Tikus
Ilustrasi | net

Riauaktual.com - Seorang warga, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berinisial RI alias Wanti (36) diduga melakukan percobaan pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga. Atas perbuatannya, wanita tersebut diamankan polisi, Rabu (8/5/2024).

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan dimana pelaku RI ini selain melakukan KDRT juga hendak membunuh anak tirinya BI alias Ibal.

"Pelaku ditangkap atas kasus KDRT dan percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya,menggunakan racun tikus," kata Andrian, Rabu malam.

Dimana pelaku RI ini mencampurkan racun tikus kedalam kopi kemasan.

"Setelah itu kopi kemasan itu diberikan kepada korban," ungkap Andrian.

Saat ini, pihaknya masih mendalami motif pelaku mengapa tega meracuni sang anak.

Andrian menjelaskan, pelaku meracuni korban pada Minggu (5/5/2024), sekitar pukul 12.30 WIB.

"Kejadiannya berawal saat paman korban Masmin (45) menerima telepon dari istri. Dimana istrinya memberitahukan bahwa korban kejang-kejang," lanjutnya.

Sesampainya di rumah, Masmin yang juga selaku pelapor dalam kasus ini, bertanya kepada istrinya.

Lalu, istrinya menjelaskan bahwa korban keracunan habis minum kopi kemasan yang diberi oleh ibu tirinya, RI alias Wanti.

"Pelapor kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Ibunda di Baganbatu, Rokan Hilir, untuk dilakukan pertolongan pertama. Keluarga tidak terima langsung membuat laporan. Dari laporan dilakukan penyelidikan dan pelaku RI ditangkap," pungkas AKBP Andrian.

Pelaku, tambah dia, dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 76C  UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index