Pencarian

Podcast Kelupas

Pasutri dan Pengguna Sabu di Kampar Diamankan Polisi

Selasa, 08 September 2026 • 12:54:00 WIB
Pasutri dan Pengguna Sabu di Kampar Diamankan Polisi
Ketiga tersangka diamankan polisi.

KAMPAR (RA) - Jajaran Polsek Tapung mengamankan tiga orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah kebun sawit plasma masyarakat di Desa Muara Mahat Baru, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Ketiganya diamankan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 16.55 WIB. Polisi turut menyita 6,09 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 29 paket.

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial JH (57), NE (53) yang merupakan pasangan suami istri, serta AN (23).

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto mengatakan JH dan NE diduga berperan sebagai pengedar, sementara AN diduga sebagai pengguna.

"Dari ketiga pelaku, JH dan NE merupakan pasangan suami istri yang berperan sebagai pengedar, sedangkan AN merupakan pengguna," ujar Kompol Bambang.

Penangkapan bermula ketika Tim Reskrim Polsek Tapung memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu-sabu di wilayah Desa Muara Mahat Baru.

Tim yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja kemudian bergerak menuju lokasi bersama sejumlah personel.

"Sesampainya di lokasi, petugas mengamankan AN dan JH yang saat itu sedang duduk di kebun sawit plasma masyarakat," jelas Bambang.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat.

Dari tangan AN, polisi menemukan satu paket kecil sabu-sabu yang disimpan di dalam tas sandang berwarna cokelat miliknya.

Saat proses penggeledahan berlangsung, petugas melihat NE mencoba melarikan diri. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankannya.

Polisi kemudian melihat NE membuang sebuah dompet kecil berwarna hijau ke dalam parit.

Setelah diperiksa, dompet tersebut ternyata berisi 28 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Ke-28 paket tersebut dikemas dalam plastik klip bening berukuran kecil dan dibungkus kembali menggunakan empat plastik klip bening berukuran sedang.

"Petugas juga melihat NE membuang sebuah dompet kecil berwarna hijau ke dalam parit. Setelah diperiksa, di dalam dompet tersebut ditemukan 28 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu," ungkap Bambang.

Dari pemeriksaan awal, NE mengaku dompet berisi sabu-sabu tersebut merupakan milik suaminya, JH.

Menurut pengakuan NE, barang tersebut diberikan JH kepadanya ketika melihat kedatangan petugas. Tujuannya diduga untuk menghilangkan barang bukti.

AN juga mengakui satu paket sabu yang ditemukan di dalam tasnya diperoleh dari JH untuk digunakan.

"Pengakuan serupa disampaikan AN. Ia mengakui bahwa satu paket sabu yang ditemukan di dalam tasnya diperoleh dari JH untuk digunakan," tambah Bambang.

Sementara JH membenarkan keterangan yang disampaikan NE dan AN.

Kepada polisi, JH mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial WA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"JH mengaku memperoleh barang tersebut di Pekanbaru dari WA (DPO) di pinggir Jalan Lintas Rimbo Panjang. Saat ini, keberadaan WA masih dalam pengembangan tim Opsnal Polsek Tapung," terang Bambang.

Ketiga orang tersebut bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menyatakan proses hukum terhadap para terduga pelaku dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks