Riauaktual.com - Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Azwan MSi menginstruksikan kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru agar tidak menggunakan mobil dinas (mobdis) untuk kepentingan mudik.
“Mobil Dinas tidak boleh di bawa mudik pada hari lebaran, terkecuali memang ada tugas tertentu yang mengharuskan menggunakan mobil dinas pada saat tersebut. Mobil dinas tersebut disimpan saja di rumah masing- masing,” ungkapnya.
Ketika ditanya apa sebaiknya mobil dinas ditempatkan di kantor Walikota? Azwan mengatakan bahwa memarkirkan mobdis dikantor Walikota bukanlah solusi yang tepat. Pasalnya bahaya kecurian tentu ada.
"Kalau diletak dikantor Walikota tentu tidak muat dengan jumlah mobdis yang ada. Disamping itu, pengamannya tentu harus extra juga. Hal ini menghindari aksi kejahatan seperti pencurian. Untuk itu, silahkan mobil dibawa pulang kerumah, tapi tidak bisa digunakan untuk mudik," tegasnya.
Himbauan yang dikatakan Azwan tersebut berdasarkan surat dari Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) No. 87/2005 tentang penggunaan mobil dinas.
Dalam peraturan menteri itu diatur penggunaan kendaraan dinas hanya boleh dilakukan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi si pejabat yang dipercayakan kendaraan tersebut. Penggunaan mobil itu hanya pada jam kerja. Kendaraan dinas juga hanya boleh digunakan di dalam kota, kecuali ada izin tertulis. (yan)
