BENGKALIS (RA) - Hanya karena kesal pesan WhatsApp-nya tidak segera dibalas, pria berinisial A.U.S. (32) nekat menganiaya kekasihnya sendiri hingga mengalami luka di bagian wajah.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan jajaran Polsek Mandau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 11, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula dari cekcok antara korban dan pelaku melalui aplikasi WhatsApp.
Pelaku yang diketahui merupakan pacar korban merasa emosi karena pesan yang dikirimnya tidak segera mendapat balasan.
Tak mampu mengendalikan amarah, pelaku kemudian mendatangi rumah korban.
Setibanya di lokasi, pelaku diduga langsung melakukan tindakan kekerasan dengan menjambak rambut korban, membenturkan wajah korban ke tempat tidur, serta memukul wajah korban berkali-kali.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir yang pecah dan bengkak.
Merasa menjadi korban kekerasan, perempuan tersebut akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Mandau.
Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Hasilnya, pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jalan Lintas Duri-Dumai KM 11, Desa Air Kulim.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya, A.U.S. dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku sudah diamankan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Fahrian.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, tes urine hingga pengumpulan barang bukti dan dokumentasi pendukung.
"Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan, termasuk kekerasan dalam hubungan asmara yang dapat mengancam keselamatan korban," imbuhnya.