Pencarian

Podcast Kelupas

JPU KPK: Modus Abdul Wahid Tak Terima Uang Langsung, Gunakan Orang Kepercayaan

Jumat, 05 Juni 2026 • 10:35:33 WIB
JPU KPK: Modus Abdul Wahid Tak Terima Uang Langsung, Gunakan Orang Kepercayaan
Terdakwa korupsi, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

PEKANBARU (RA) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap pola dugaan pemerasan dalam perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Menurut jaksa, seluruh perintah maupun penyerahan uang dilakukan melalui perantara, bukan secara langsung kepada Abdul Wahid.

Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak, mengatakan pola tersebut terungkap dari keterangan puluhan saksi yang telah diperiksa selama persidangan.

Menurutnya, fakta-fakta yang muncul di persidangan menunjukkan adanya alur penyampaian perintah dan penyerahan uang secara berjenjang melalui orang-orang yang dipercaya oleh Abdul Wahid.

"Dakwaan kami memang seperti itu. Penyampaiannya tidak secara langsung dari Pak Gubernur, tetapi disampaikan secara berantai. Penyerahan uangnya pun tidak langsung kepada Pak Gubernur, tetapi melalui orang-orang kepercayaannya," kata Meyer usai persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/6/2026).

Ia menyebut nama Dani M Nursalam dan Marjani sebagai pihak yang menurut dakwaan berperan sebagai perantara dalam penyampaian pesan maupun penyerahan uang.

"Ada yang melalui Dani M Nursalam dan ada yang melalui Marjani," ujarnya.

Meyer menilai pola seperti itu merupakan modus yang lazim ditemukan dalam perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat publik.

"Ini merupakan tipologi atau modus yang lumrah dilakukan para koruptor. Kejahatan dilakukan secara tertutup, terorganisir, terencana, dan melibatkan beberapa orang," katanya.

Menurut Meyer, dalam banyak perkara yang ditangani KPK, kepala daerah hampir tidak pernah menerima uang secara langsung dari pihak yang dimintai setoran.

"Di beberapa persidangan KPK kami selalu menemui modus seperti ini. Tidak pernah kepala daerah menerima secara langsung. Selalu menggunakan perantara atau layering," ungkapnya.

Karena itu, JPU menilai tidak diterimanya uang secara langsung oleh Abdul Wahid tidak menghapus dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Jaksa meyakini peran masing-masing pihak telah tergambar dari keterangan para saksi, alat bukti surat, barang bukti, hingga keterangan para terdakwa yang telah diperiksa di persidangan.

"Dakwaan kami disusun berdasarkan alat bukti. Alat bukti yang kami hadirkan pun menyampaikan hal yang sama. Jadi isi dakwaan kami tidak dibuat-buat, tetapi berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada," tegas Meyer.

Ia menambahkan, hingga saat ini tim JPU tetap meyakini unsur pemerasan sebagaimana didakwakan telah diperkuat oleh berbagai keterangan yang muncul selama proses persidangan berlangsung.

"Kami meyakini fakta-fakta persidangan menunjukkan adanya pemaksaan atau pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap para kepala UPT," pungkasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks