Peningkatan Status Desa di Rohil Sesuai Prolegda

Peningkatan Status Desa di Rohil Sesuai Prolegda
ilustrasi

BAGANSIAPIAPI (RA) - Peningkatan status enam desa menjadi kelurahan merupakan salah satu Program legislasi daerah (Prolegda), dengan pertimbangan peningkatan pelayanan dan memajukan roda pembangunan daerah.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Rohil, Suyadi, kemarin. Menurutnya, peningkatan status desa menjadi sebuah kelurahan adalah sebagai bentuk kemajuan diseluruh daerah.

Selain itu, banyak kemudahan yang diperoleh masyarakat baik dalam mengurus administrasi pribadi.Dikatakan perbedaan mendasar antara desa dan kelurahan, menyangkut status kepegawaian, bagi kepala desa atau kades memiliki status kepegawaian bukan PNS, sedangkan lurah atau pemimpin kelurahan memiliki status kepegawaian PNS.

Kemudian dalam sistim pemilihanya, lanjut Suyadi, kades dipilih rakyat atau warga daerah tersebut melalui pilkades, sedangkan lurah mendapatkan jabatannya karena ditunjuk oleh bupati atau walikota.

Begitu juga menyangkut terkait masa jabatan, bagi kades paling lama 5 tahun setiap periode dan memiliki satu kesempatan mengajukan diri kembali, sedangkan tidak memiliki masa jabatan yang terbatas, dapat diaeauaikan dengan aturan pensiun sebagai PNS.

Sementara menyangkut sistim pembiayaan pembangunan, desa memiliki dana yang berasal dari prakarsa masyarakat sedangkan Kelurahan memiliki dana yang berasal dari APBD.

"Intinya, kita turut apresiasi dan berharap pejabat lurah yang baru mampu merangkul seluruh masyarakat sehingga terjalin hubungan yang harmonis antara pemerintah dengan masyarakat," pungkasnya, seperti mengutip MC Riau.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index