Riauaktual.com - KPU Riau menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Saat ini sebanyak 11 pemohon telah mengajukan gugatan, termasuk untuk anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD RI daerah pemilihan Provinsi Riau.
Anggota KPU Riau, Supriyanto, menegaskan bahwa setiap gugatan akan ditangani dengan cermat dan sesuai ketentuan hukum.
"Kami siap menghadapi tantangan ini dengan transparansi dan integritas," ucapnya, Jum’at (3/5).
KPU Riau telah berupaya menyelenggarakan pemilihan umum dengan baik, memastikan setiap tahapannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka yakin proses demokrasi harus dijaga kebenarannya dan berkomitmen untuk memastikan integritas hasil pemilihan umum.
Sementara proses hukum berjalan, KPU Riau mengajak masyarakat dan peserta Pemilu untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum.
"Insyaallah perselisihan ini dapat diselesaikan dengan baik dan mencerminkan kehendak rakyat secara demokratis," pungkasnya.