Ternyata Dishubkominfo tak Pernah Awasi Tower yang Berdiri di Pekanbaru

Ternyata Dishubkominfo tak Pernah Awasi Tower yang Berdiri di Pekanbaru
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Saat ini sekitar 650 Menara Telekomunikasi (tower) berdiri di Kota Pekanbaru. Namun, tidak diketahui berapa yang memiliki rekomendasi dari titik koordinat yang diperoleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Kominfo, Dishubkominfo Kota Pekanbaru, Maisisco, kepada wartawan, saat dikonfirmasi, kemarin. Menurutnya, saat ini pihaknya belum ada tim untuk pengawasan. Karena pengawasan ada di Tata Ruang dan Bangunan Kota, serta Satpol PP.

“Sampai saat ini belum dibuat tim, kedepan nanti dibuat dengan penerapan Perda yang baru, nomor 6 tahun 2015 tentang penataan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi,” ujarnya.

Maisisco juga menyebut, menara tower yang ada saat ini, sebenarnya berada dibawah Tata Ruang, karena IMB dikeluarkan di Tata Ruang. Kominfo sendiri hanya keluarkan Rekomendasi ketika sudah ada persetujuan warga, lurah dan camat.

“Kita hanya melihat apakah memang benar layoutnya, kita hanya sebatas itu. Kita surati operator provider, memberikan data, mana yang ber IMB mana yang belum, tetap kita surati,” ungkapnya.

Ditanya, dari 650 an tower itu ada berapa provider pemiliknya? “Rata-rata itu jaringan komunikasi, ada dari Telkomsel, Telkom, Indosat, Three, dan lainnya. Kita sudah berkomunikasi karena data itu penting bagi kita kedepannya,” sebut Maisisco.

 

Sementara Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti, mengaku heran. Harusnya, Dishubkominfo tahu berapa tower yang legal dan berapa yang ilegal, lewat tim pengawasan sendiri, bukan malah melempar tanggungjawab ke Tata Ruang yang mengeluarkan IMB dan Satpol PP selaku penegak Perda.

“Ketika Kominfo tidak memiliki tim pengawasan, pantas saja banyak tower yang ilegal. Untuk menentukan titik koordinatnya itu di Dishubkominfo, untuk IMB struktur bangunan ada di Tata Ruang dan Bangunan, dan untuk rekomendasi kekuatan dari bangunan tower itu ada di PU," ujarnya, Selasa (20/9)

“Tiga Dinas ini terintegrasi dia, ketika Tata Ruang mau mengeluarkan IMB rekomendasi dua dinas terkait sudah harus ada, tidak bisa tidak,” tegas Ida lagi.

Soal tim pengawasan, selain berfungsi sebagai dinas yang mengeluarkan rekomendasi, Dishubkominfo ini juga perlu ada tim pengawasan juga. Sebagai perbandingan dari dinas lain tadi. Seperti kejadian sebelum Perda tower di buat, ada perbedaan jumlah tower antara tata ruang dan dishub.

“Saat itu lebih banyak keluar IMB dari pada rekomendasi Dishub, ada juga titik kordinat yang direkomendasikan dishub, tapi tak punya IMB, jadi ruang ini yang dimanfaatkan oleh oknum pengusaha,” pungkasnya. (DWI)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index