PEKANBARU (RA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru memastikan sejumlah tempat usaha yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan bersama telah mengantongi izin.
Namun, pengelola diingatkan untuk menjalankan kegiatan sesuai peruntukan dan tidak menyalahgunakan izin tersebut untuk aktivitas perjudian.
Hal itu dikatakan Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto, Sabtu (18/7/2026). Ia pun mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap legalitas tempat usaha yang menjadi perhatian tersebut.
Berdasarkan hasil pengecekan, izin usaha telah diterbitkan. Meski demikian, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi pengelola selama menjalankan kegiatan usahanya.
"Tempat usaha tersebut sudah kami cek dan mereka sudah mengantongi izin. Namun, dalam pelaksanaannya ada sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi," kata Quarte.
Quarte menegaskan, izin yang dimiliki tidak dapat digunakan untuk menjalankan aktivitas yang melanggar hukum. Salah satunya, tempat usaha tersebut dilarang dialihfungsikan menjadi lokasi perjudian.
"Pengelola juga dilarang menerima pelajar yang masih mengenakan seragam sekolah untuk masuk ke area usaha," tegasnya.
Selain itu, aspek keselamatan menjadi bagian yang harus dipenuhi pengelola. Tempat usaha diwajibkan memiliki fasilitas keselamatan, termasuk alat pemadam api ringan (APAR), serta memperhatikan kenyamanan dan keselamatan pekerja.
"Kalau sudah memiliki izin, mereka boleh menjalankan usahanya. Tetapi seluruh kewajiban yang menjadi syarat perizinan harus dipenuhi," ujarnya.
DPMPTSP juga mengingatkan pengelola agar memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kewajiban tersebut antara lain dapat mencakup pajak reklame, pajak makanan dan minuman apabila di lokasi terdapat restoran atau kafe, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayarkan setiap tahun sesuai ketentuan.
"Pada prinsipnya, berdasarkan informasi yang kami miliki saat ini, tempat usaha tersebut telah mengurus seluruh perizinan yang diperlukan," tutup Quarte.
Meski izin usaha telah dikantongi, pengelola tetap diwajibkan menjalankan kegiatan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
"Pengawasan diperlukan untuk memastikan aktivitas di lapangan tidak menyimpang dari izin yang telah diberikan," tutupnya.