Pencarian

Podcast Kelupas

Diduga Tipu dan Gelapkan Uang Jemaah, Direktur Utama Travel Detofa Dilaporkan ke Polda Riau

Selasa, 14 Juli 2026 • 00:02:00 WIB
Diduga Tipu dan Gelapkan Uang Jemaah, Direktur Utama Travel Detofa Dilaporkan ke Polda Riau
Direktur Utama Travel Detofa Dilaporkan ke Polda Riau.

PEKANBARU (RA) - Setelah hampir satu tahun menunggu kepastian keberangkatan umrah yang tak kunjung terealisasi, puluhan jemaah Travel Umrah Detofa akhirnya melaporkan Direktur Utama PT Detofa Trinaka Nusantara berinisial ML ke Polda Riau, Senin (13/7/2026).

Laporan tersebut dilayangkan karena ML diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah milik para jemaah. Sedikitnya 28 jemaah mengaku menjadi korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp500 juta.

Salah seorang korban, Habibi Irawadi, mengatakan dirinya secara resmi membuat laporan ke Polda Riau setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Menurutnya, pihak travel tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana yang telah disetorkan.

"Saya sudah beberapa kali mencoba menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Namun hingga sekarang tidak ada kepastian, baik soal keberangkatan maupun pengembalian uang saya sebesar Rp48 juta," ujar Habibi.

Habibi menjelaskan, dirinya bersama sang istri awalnya dijadwalkan berangkat umrah pada 7 April 2025. Namun keberangkatan tersebut berulang kali ditunda dengan berbagai alasan.

"Bahkan kami sudah tiga kali dijadwalkan ulang. Setelah itu pihak travel menawarkan refund pada September 2025. Sampai hari ini uang tersebut belum juga dikembalikan," katanya.

Kekecewaan juga dirasakan jemaah lainnya. Para korban menilai pihak travel terus memberikan janji tanpa realisasi. Bahkan, komunikasi dengan pihak terlapor disebut semakin sulit karena kerap tidak memberikan tanggapan.

Para korban berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil dan memeriksa pihak terlapor serta menelusuri aliran dana yang telah disetorkan para jemaah.

Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut berpotensi dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Selain itu, apabila ditemukan pelanggaran dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga dapat diterapkan sesuai hasil penyidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, ML belum memberikan keterangan terkait laporan yang telah dilayangkan ke Polda Riau. 

Selain menempuh jalur hukum, para korban juga berencana melaporkan persoalan tersebut ke Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Riau pada Rabu mendatang. Mereka meminta pemerintah mengevaluasi hingga mencabut izin operasional Travel Umrah Detofa apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Menurut para korban, hingga kini pihak travel masih aktif mempromosikan paket umrah melalui sejumlah akun media sosial untuk mencari calon jemaah baru.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks