Pencarian

Podcast Kelupas

Polresta Pekanbaru Tangkap Dua Bandar Narkoba di Kampung Dalam dan Jalan Kopi

Senin, 13 Juli 2026 • 12:53:27 WIB
Polresta Pekanbaru Tangkap Dua Bandar Narkoba di Kampung Dalam dan Jalan Kopi
Dua pengedar narkotika diamankan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.

PEKANBARU (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru menangkap dua bandar sekaligus pengedar narkotika yang diduga mengendalikan peredaran di dua kawasan rawan, yakni Kampung Dalam dan Jalan Kopi (wilayah Panger).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita ratusan butir pil ekstasi, puluhan paket sabu siap edar, hingga satu catridge yang diduga mengandung etomidate.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JL (52) dan JN (64). Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda pada Kamis (9/7/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di Jalan Kopi dan Kampung Dalam.

"Berdasarkan laporan masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan di lapangan, kemudian berhasil menangkap dua orang pelaku di dua wilayah berbeda di Pekanbaru," kata Noki, Senin (13/7/2026).

Dari hasil penyelidikan, petugas lebih dahulu menangkap JL di kawasan Jalan Kopi. Polisi menyebut tersangka merupakan daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang selama ini beberapa kali lolos saat hendak ditangkap.

"JL merupakan DPO yang selama ini kami cari, yang kerap berhasil kabur saat kami melakukan penangkapan," ujarnya.

Saat menggeledah dua rumah yang digunakan JL, polisi menemukan 154 butir pil ekstasi dengan berbagai logo, di antaranya Cup-Cup, Cumi, Donald Trump, LV, Rolls Royce, Granat, dan Tesla.

Selain itu, petugas turut mengamankan serbuk yang diduga ekstasi seberat 2,38 gram, telepon genggam, plastik klip, dompet, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.

Pada hari yang sama, tim kemudian bergerak ke Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki, dan menangkap JN di rumahnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 33 paket sabu siap edar dengan berat kotor 7,94 gram, satu catridge merek Yakuza yang diduga berisi etomidate, telepon genggam, dan uang tunai.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, JL merupakan bandar sekaligus pengedar pil ekstasi di wilayah Jalan Kopi, sedangkan JN merupakan bandar sekaligus pengedar sabu di kawasan Kampung Dalam," jelas Noki.

Hasil pemeriksaan mengungkap JN memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial HB. Sementara JL mengaku mendapatkan pil ekstasi dari dua pemasok berinisial DN dan FR.

Ketiga pemasok tersebut kini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran petugas.

Noki menegaskan penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

"Pengembangan akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan pemasok dan memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di kawasan-kawasan yang selama ini menjadi titik rawan peredaran narkoba di Kota Pekanbaru," tegasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks