Pencarian

Podcast Kelupas

Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap, Polisi Sita Lima Paket Narkotika

Ahad, 12 Juli 2026 • 17:05:26 WIB
Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap, Polisi Sita Lima Paket Narkotika
Tersangka diamankan polisi.

KAMPAR (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial AH (34) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita lima paket sabu dalam pengungkapan yang dilakukan di Kabupaten Kampar.

Pelaku merupakan warga Desa Siabu, Kecamatan Salo, dan ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota, pada Selasa (7/7/2026).

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Ridan Permai.

"Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di dalam rumahnya," ujar IPTU Rifles Bagariang, Minggu (12/7/2026).

Setelah mengamankan tersangka, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu yang disimpan di kantong celana pelaku.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke gudang yang berada di samping rumah tersangka.

Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam sebuah speaker di ruangan yang diduga kerap digunakan pelaku untuk mengonsumsi narkotika.

"Diakui pelaku barang haram itu adalah miliknya yang ia dapat dari pelaku DE di Kelurahan Bangkinang. Lalu pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut," kata Rifles.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum.

"Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika serta memburu pemasok yang disebutkan oleh tersangka," imbuhnya.

Atas perbuatannya, AH dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks