SIAK (RA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak berinisial JDI alias ANG.
Pejabat tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap rekanan pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026.
Operasi tangkap tangan dilakukan di rumah tersangka di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, pada Jumat (10/7/2026) sore.
Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp15 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap direktur perusahaan pemenang tender.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan uang kepada seorang kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
"Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung memerintahkan Unit Tipidkor melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Tim kemudian memastikan telah terjadi penyerahan uang dan langsung melakukan operasi tangkap tangan," kata Raja Kosmos, Minggu (12/7/2026).
Korban dalam perkara ini diketahui merupakan Direktur CV Shift of Marine berinisial AS, yang menjadi pemenang tender proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar pukul 14.17 WIB tersangka diduga menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan meminta uang sebesar Rp25 juta setelah dana uang muka proyek dicairkan.
Korban kemudian mencairkan uang muka proyek senilai Rp165 juta di Bank Riau Kepri. Setelah pencairan, korban kembali berkomunikasi dengan tersangka dan diminta datang ke rumah dinas untuk menyerahkan uang.
"Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta karena mengaku tidak sanggup memenuhi permintaan Rp25 juta. Korban merasa terpaksa memberikan uang tersebut karena tersangka merupakan Pengguna Anggaran yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan proyek," jelas Raja Kosmos.
Penyidik juga menduga tersangka berperan aktif mengarahkan proses pencairan dana proyek, mulai dari meminta korban segera mencairkan uang hingga memastikan dana telah diterima melalui komunikasi langsung.
Setelah menerima informasi masyarakat, Tim Tipidkor melakukan pemantauan sejak korban berada di Bank Riau Kepri.
Usai transaksi berlangsung, petugas menemui korban di sebuah rumah makan untuk melakukan klarifikasi.
"Dari pengakuan korban, uang sudah diserahkan kepada tersangka. Tim kemudian bergerak ke rumah tersangka dan melakukan konfrontasi. Tersangka mengakui baru saja menerima uang Rp15 juta dan menunjukkan uang tersebut kepada petugas," ungkapnya.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta yang diduga hasil pemerasan, uang tunai Rp50 juta, satu unit sepeda motor Yamaha RX King, satu tas ransel, serta dua unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil penyidikan, JDI alias ANG resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak Minggu (12/7/2026).
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," tegas AKP Raja Kosmos.
Polres Siak menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun aliran dana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.