Pencarian

Podcast Kelupas

Polsek Mandau Tangkap Pengedar Sabu, 21 Paket Narkotika Disita

Senin, 13 Juli 2026 • 15:52:49 WIB
Polsek Mandau Tangkap Pengedar Sabu, 21 Paket Narkotika Disita
Tersangka diamankan polisi.

BENGKALIS (RA) - Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial R.S. (26) yang diduga sebagai pengedar.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 21 paket sabu yang diduga siap diedarkan. Sementara pemasok barang haram tersebut telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Sepakat KM 15 Rangau, Desa Buluh Manis, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 21 paket sabu, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, serta sebuah botol yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, R.S. mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D.H.T. yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara pemasoknya masih terus kami buru," ujar AKBP Fahrian Saleh Siregar, Senin (13/7/2026).

Kapolres menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba," tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, R.S. dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks