Pencarian

Podcast Kelupas

Kejati Riau dan PTPN IV Perpanjang Kerja Sama, Fokus Cegah Risiko Hukum

Senin, 13 Juli 2026 • 19:11:10 WIB
Kejati Riau dan PTPN IV Perpanjang Kerja Sama, Fokus Cegah Risiko Hukum
Kejati Riau dan PTPN IV perpanjang kerja sama.

PEKANBARU (RA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan PTPN IV Regional III memperkuat sinergi dalam pengelolaan aspek hukum perusahaan melalui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mencegah potensi persoalan hukum di lingkungan perusahaan.

Penandatanganan PKS berlangsung di Kantor PTPN IV Regional III, Pekanbaru, Senin (13/7/2026). Dokumen kerja sama ditandatangani Kepala Kejati Riau I Dewa Gede Wirajana bersama Region Head PTPN IV Regional III Bambang Budi Santoso.

Kajati Riau I Dewa Gede Wirajana mengatakan, perpanjangan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam membangun tata kelola perusahaan yang patuh terhadap hukum.

Menurutnya, peran Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tidak hanya memberikan bantuan hukum saat sengketa terjadi, tetapi juga melakukan langkah-langkah pencegahan sejak awal.

"Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain yang dibutuhkan PTPN IV Regional III. Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik," kata Dewa.

Ia menjelaskan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) kini memiliki peran yang lebih luas dibanding sekadar menjadi kuasa hukum di pengadilan. JPN juga berfungsi sebagai mitra strategis perusahaan dalam menyusun kebijakan agar memiliki dasar hukum yang kuat.

"Jaksa Pengacara Negara juga berperan sebagai negosiator dan mitra strategis. Kami membuka ruang koordinasi yang intensif dengan PTPN IV Regional III, termasuk dalam pelaksanaan legal audit dan mitigasi kontrak, sehingga setiap kebijakan maupun langkah yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat serta berorientasi pada pencegahan risiko," ujarnya.

Melalui kerja sama yang diperpanjang tersebut, Kejati Riau dan PTPN IV Regional III berharap penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dapat dilakukan lebih efektif.

Selain itu, kolaborasi ini juga diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap aset perusahaan serta mendukung kelancaran kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penandatanganan PKS turut disaksikan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Riau Jerniaty, jajaran Jaksa Pengacara Negara, Business Support Head PTPN IV Regional III Achmedi Akbar, serta jajaran kepala bagian PTPN IV Regional III.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks