Pencarian

Podcast Kelupas

Disnaker Pekanbaru Klaim Belum Ada Laporan Soal Penahan Ijazah Karyawan oleh Perusahaan

Rabu, 08 Juli 2026 • 14:12:01 WIB
Disnaker Pekanbaru Klaim Belum Ada Laporan Soal Penahan Ijazah Karyawan oleh Perusahaan
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang

PEKANBARU (RA) - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pekanbaru, memastikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai adanya perusahaan di wilayah Pekanbaru yang menahan ijazah karyawan.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang mengatakan, meskipun belum menerima laporan formal, pihaknya tidak bisa menjamin sepenuhnya bahwa praktik penahanan ijazah tersebut sudah benar-benar bersih di lingkungan perusahaan di Pekanbaru. 

Namun, ia memastikan pihak dinas telah melakukan langkah antisipasi sejak awal melalui surat edaran.

"Kalau saya bilang sudah tidak ada lagi, saya kurang begitu yakin. Tapi sejauh saya menjadi Kepala Disnaker, hal seperti itu sudah kita informasikan kepada para pemilik perusahaan dan ada suratnya," kata Iwan, Rabu (8/7/2026).

Di samping fokus mengawasi aturan ketenagakerjaan, Iwan menyampaikan bahwa Pemko Pekanbaru juga terus bergerak aktif memfasilitasi para pencari kerja lewat berbagai program terobosan untuk menekan angka pengangguran.

"Kita dari Disnaker juga melakukan terobosan-terobosan, seperti kemarin untuk memperingati hari jadi Pekanbaru, kita mengadakan job fair di Mall SKA, tujuannya untuk mengurangi tingkat pengangguran di Pekanbaru. Ada sekitar 46 perusahaan dan serapan dari job fair itu diharapkan mencapai angka 85 persen sampai 90 persen," terangnya.

Lebih lanjut mengenai isu penahanan ijazah, Iwan menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika ke depan ditemukan adanya pelanggaran oleh pihak perusahaan terhadap pekerja. Disnaker Pekanbaru siap mengambil tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku.

"Kalau ada laporannya masuk ke kita, tentu langsung kita tindak lanjuti. Namun sesuai dengan kewenangan yang ada, kita menindaklanjuti bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi," pungkasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks