Pencarian

Podcast Kelupas

DPRD Pekanbaru Tegaskan Tak Ada Pemilihan Ulang RT/RW, Pemenang Diminta Segera Dilantik

Selasa, 07 Juli 2026 • 00:51:26 WIB
DPRD Pekanbaru Tegaskan Tak Ada Pemilihan Ulang RT/RW, Pemenang Diminta Segera Dilantik
Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemerintah Kota Pekanbaru.

PEKANBARU (RA) - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menegaskan hasil pemilihan Ketua RT dan RW yang telah berlangsung di berbagai wilayah tetap sah dan para pemenang yang telah ditetapkan harus segera dilantik.

Penegasan tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemerintah Kota Pekanbaru, Senin (6/7/2026), menyikapi polemik hasil pemilihan RT dan RW yang belakangan menuai gugatan dan keberatan dari sejumlah pihak.

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, didampingi anggota Komisi I Irman Sasrianto, Syafri Syarif, Victor Parulian, Firman, dan Aidhil Nur Putra.

Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Pekanbaru, Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Camat Rumbai Timur, Camat Bina Widya, Lurah Lembah Sari, serta Lurah Delima.

Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, mengatakan rapat menghasilkan sejumlah kesimpulan sebagai solusi atas polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

"Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat, disepakati bahwa Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tidak mengatur mekanisme pemilihan ulang RT dan RW," kata Robin.

Karena itu, menurutnya, gugatan maupun sanggahan terhadap hasil pemilihan tidak dapat dijadikan dasar untuk melaksanakan pemilihan ulang.

"Calon RT dan RW yang telah ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan hasil pemilihan direkomendasikan untuk segera dilantik," tegasnya.

Selain itu, Komisi I juga meminta kecamatan dan kelurahan yang hingga kini belum menyelenggarakan pemilihan RT dan RW agar segera menuntaskan proses tersebut.

Robin menjelaskan, wilayah yang belum melaksanakan pemilihan diberikan waktu paling lama tujuh hari sejak berita acara hasil RDP ditandatangani untuk menyelesaikan seluruh tahapan pemilihan.

"Kami meminta seluruh wilayah yang belum melaksanakan pemilihan agar segera menyelesaikannya sesuai batas waktu yang telah disepakati, sehingga proses pembentukan kepengurusan RT dan RW di Kota Pekanbaru dapat segera tuntas," ujarnya.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kota Pekanbaru tertanggal 6 Juli 2026 yang ditandatangani Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar.

Dengan adanya keputusan tersebut, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru berharap polemik pasca-pemilihan RT dan RW dapat segera berakhir, sehingga para ketua RT dan RW terpilih dapat segera dilantik dan menjalankan tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks