Pencarian

Podcast Kelupas

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 220 Butir Pil Ekstasi

Rabu, 08 Juli 2026 • 10:50:09 WIB
Polres Dumai Gagalkan Peredaran 220 Butir Pil Ekstasi
Tersangka diamankan polisi.

DUMAI (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dengan menangkap seorang pria berinisial IFN (32).

Dari tangan tersangka, polisi menyita 220 butir diduga pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di Kota Dumai.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 23.15 WIB di sebuah rumah di Jalan Janur Kuning Gang Mawar, RT 001, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur.

Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi pil ekstasi di kawasan Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Dumai Kota.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin Kanit Satresnarkoba Ipda Mulyadi melakukan penyelidikan dan lebih dahulu mengamankan IFN di sebuah tempat biliar.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika di tubuhnya.

"Namun, IFN mengaku menyimpan barang tersebut di rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman pelaku dan menemukan 220 butir diduga pil ekstasi yang terdiri atas 110 butir berlogo tengkorak berwarna kuning dan 110 butir berlogo Red Bull berwarna biru dengan berat kotor sekitar 103,86 gram," kata AKP Zaini Waluyo, Rabu (8/7/2026).

Selain pil ekstasi, petugas juga mengamankan dua helai plastik obat berwarna biru, satu blok plastik klip, satu unit telepon genggam merek Oppo warna putih yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi, serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Menurut Zaini, tersangka mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan di rumahnya merupakan miliknya.

"Saat diperlihatkan barang bukti tersebut, IFN mengakui seluruh barang yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," terangnya.

Atas perbuatannya, IFN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif terhadap kandungan Methamphetamine, Amphetamine, maupun Tetrahydrocannabinol (THC).

"Meski demikian, penyidik masih terus mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam dugaan peredaran pil ekstasi tersebut," tutupnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks