Pencarian

Podcast Kelupas

Manipulasi Dokumen Ekspor REE, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Pertambangan PT PMM

Rabu, 08 Juli 2026 • 15:23:39 WIB
Manipulasi Dokumen Ekspor REE, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Pertambangan PT PMM
Tersangka korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM digelandang ke mobil tahanan.

JAKARTA (RA) – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM pada periode 2018 hingga 2026.

Ketiga tersangka ditetapkan pada Selasa (7/7/2026) setelah penyidik memeriksa 18 saksi, tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah memperoleh izin penyitaan dari pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

"Tim Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM tahun 2018 sampai dengan tahun 2026," ujar Anang, Rabu (8/7/2026).

Menurut penyidik, IS diduga meminta GP untuk tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara menyeluruh. Tujuannya agar kandungan Logam Tanah Jarang atau Rare Earth Element (REE) yang merupakan mineral strategis dan dilarang diekspor tidak tercantum dalam hasil uji laboratorium.

Selain itu, IS juga diduga meminta hasil laboratorium dimanipulasi dengan menyatakan kadar ilmenite berada di atas 45 persen sehingga memenuhi syarat untuk diekspor.

Permintaan tersebut kemudian dipenuhi GP. Penyidik menyebut GP sengaja hanya menguji bagian atas jumbo bag sampel sehingga kandungan REE tidak terdeteksi dalam laporan laboratorium.

Padahal, GP mengetahui REE memiliki nilai ekonomis tinggi dan termasuk komoditas strategis yang dilarang untuk diekspor.

Sementara itu, JK diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan tetap memproses dokumen ekspor meski mengetahui komoditas milik PT PMM mengandung REE berdasarkan hasil analisis Laboratorium Tekmira yang telah disampaikan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Jakarta serta Direktorat P2P Bea Cukai.

Namun, JK tetap menerbitkan dokumen ekspor dengan berpedoman pada laporan surveyor PT Sucofindo yang telah dimanipulasi sehingga tidak mencantumkan kandungan REE.

Akibat perbuatan para tersangka, PT PMM diduga berhasil mengekspor sekitar 390 ton material yang mengandung Logam Tanah Jarang secara ilegal dan memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan PT PMM dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung Logam Tanah Jarang secara ilegal sebanyak kurang lebih 390 ton dan secara melawan hukum menguntungkan PT PMM," kata Anang.

Kejaksaan Agung menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks