ROHIL (RA) - Hampir 100 hektare hutan mangrove di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, habis dibabat dan dirusak oleh warga berinisial Sa.
Dimana hutan mangrove tersebut dibabat oleh warga berinisial Sa, yang seharusnya dilestarikan. Hutan mangrove yang dibabat terletak di Dusun Indah Lestari Sungai Sanggul dan Sungai Salam, Dusun Batang Kopau Sungai Pasir, serta Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil.

Kawasan hutan mangrove di Dusun Batang Kopau Sungai Pasir, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang dibabat.
Seorang warga tempatan yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan kepada Riauaktual.com, bahwa lahan tersebut merupakan kawasan HKm (Hutan Kemasyarakatan) untuk tanaman mangrove yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).
"Oleh pemerintah, lahan tersebut tidak boleh dikelola. Hanya boleh ditanam mangrove agar melestarikan lingkungan hidup di sana," katanya menceritakan, Kamis (25/6/2026).
Lalu, diceritakannya lagi, masyarakat berinisiatif untuk membuat Kelompok Tani Hutan (KTH) dan mengurus izin Perhutanan Sosial (PS) untuk bisa menanam mangrove di lahan atau kawasan tersebut.
"Namun sekarang lahan tersebut dirambat besar-besaran oleh oknum yang tidak bertanggung jawab (berinsial Sa). Yang katanya kebal hukum," ujarnya.
Warga setempat tersebut pun memaparkan, bahwa pengerjaan pembersihan lahan itu sudah dilakukan oknum berinisial Sa sekitar 4 bulan yang lalu atau sekitar bulan Februari 2026. Dimana sekitar 90 hektare hingga 100 hektare lahan mangrove yang sudah dibabat Sa.
"Kita pertama melaporkan adanya pekerjaan itu ke dinas terkait di Kabupaten Rokan Hilir. Setelah itu datang dari provinsi, mengecek lahan tersebut menggunakan drone dan perlengkapan lainnya. Lalu, sekitar 3 minggu yang lalu turun gakkum dan dinas provinsi ke lahan tersebut," ungkapnya.

Kawasan hutan mangrove di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang dibabat.
Untuk itu, dilanjutkannya, masyarakat setempat membuat lahan tersebut menjadi Perhutanan Sosial (PS), agar kawasan lahan tersebut tidak digunakan untuk perkebunan melainkan khusus tanaman mangrove.
"Kalau lahan tersebut dijadikan kebun sawit, maka ekosistem disekitarnya akan rusak dan kita masyarakat akan kesulitan mencari ikan dan akan menyebabkan air laut pasang naik lebih tinggi," ulasnya.
Ia pun menegaskan, jika warga turun menghalau alat berat yang bekerja membabat lahan mangrove maka bentrokan pasti akan terjadi.
"Warga menahan diri untuk tidak menghalau alat berat bekerja agar tidak terjadi bentrokan yang akan merugikan kedua belah pihak," ucapnya.
Sementara itu, Pj Penghulu Pasir Limau Kapas Amrul Khoiri saat dikonfirmasi Riauaktual.com membenarkan adanya lahan mangrove di dusun tersebut yang dibabat.
"Dibabat kayaknya mau membuka lahan. Informasi yang saya terima yang membabat lahan tersebut warga bernama Saiful. Tapi kita belum ke lokasi untuk mengecek kebenarannya," jelasmya.
Saat ditanya luas kawasan mangrove yang dibabat, Amrul justru mengatakan, bahwa dirinya baru saja dilantik menjadi Pj Penghulu Pasir Limau Kapas tanggal 1 Juni 2026.
"Kami belum tahu (luasan). Karena saya baru dilantik, belum genap sebulan, jadi belum tahu berapa luasanya. Hanya saja informasi yang kami terima yang membabat lahan tersebut bernama Saiful," ucapnya.
Amrul pun menjelaskan, bahwa Gakkum sudah turun ke lokasi tersebut. "Gakkum sudah turun ke lokasi," ungkapnya.
Dimana Pj Penghulu Pasir Limau Kapas sebelum Amrul Khoiri, yakni Alpian, yang juga sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm), dimana kawasan itu termasuk hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat dalam menanam mangrove, bukan dijadikan perkebunan sawit.
HKm menjadi program pemerintah yang mengizinkan warga mengelola area pesisir secara berkelanjutan untuk rehabilitasi ekologi, ekowisata, dan budidaya ramah lingkungan.
Kelompok Tani Hutan (KTH) adalah kumpulan masyarakat atau petani yang mengelola usaha di bidang kehutanan. Kelompok ini dibentuk sebagai wadah organisasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan mendukung kelestarian kawasan hutan. Pembentukan KTH diatur dan dibina langsung oleh instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).