PEKANBARU (RA) - Tim advokat terdakwa Abdul Wahid kembali menghadirkan saksi ahli dalam persidangan dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026).
Setelah sebelumnya menghadirkan ahli Hukum Administrasi Negara dan Otonomi Daerah, Prof Djohermansyah Djohan, pada sidang sore ini giliran Reza Indragiri Amriel yang akan memberikan keterangan sebagai ahli.
Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 16.00 WIB di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Reza Indragiri Amriel dikenal sebagai ahli psikologi forensik, konsultan sumber daya manusia, sekaligus dosen. Ia tercatat sebagai orang Indonesia pertama yang meraih gelar Master Psikologi Forensik.
Pria kelahiran 19 Desember 1974 itu menyelesaikan pendidikan sarjananya di Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada pada 1998. Selanjutnya, Reza melanjutkan studi ke Universitas Melbourne dengan beasiswa.
Setelah menamatkan pendidikan di Australia pada 2003, Reza memulai karier akademiknya sebagai dosen di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Setahun kemudian, ia juga mengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian.
Selain aktif di dunia akademik, Reza juga kerap menjadi narasumber dan ahli dalam berbagai perkara pidana besar di Indonesia.
Sejumlah kasus yang pernah melibatkan keterangannya antara lain kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau kasus Sambo, kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat Teddy Minahasa Putra, hingga perkara pembunuhan Eky dan Vina.