Pencarian

Podcast Kelupas

Pria Bertato Diamankan Warga Pekanbaru Usai Beli Handphone dengan Bukti Transfer Palsu

Kamis, 25 Juni 2026 • 19:33:51 WIB
Pria Bertato Diamankan Warga Pekanbaru Usai Beli Handphone dengan Bukti Transfer Palsu
Tersangka diamankan polisi.

PEKANBARU (RA) - Seorang pria berinisial RM diamankan warga usai diduga menipu sebuah konter handphone di wilayah Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, dengan modus memperlihatkan bukti transfer palsu saat membeli ponsel.

Aksi itu terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, pelapor yang sedang menjaga toko didatangi seorang pria memakai helm yang hendak membeli handphone.

Pelaku lalu meminta pelapor segera membuatkan nota pembelian sambil memperlihatkan foto bukti transfer pembayaran. Karena pelaku terlihat terburu-buru, pelapor menyerahkan handphone tersebut tanpa sempat memastikan uang benar-benar masuk ke rekening toko.

Tak lama setelah pelaku pergi, bos pelapor mengabarkan bahwa dana transfer yang ditunjukkan pelaku belum masuk. Dari situlah pelapor menyadari bukti transfer yang diperlihatkan pria tersebut diduga palsu.

Mengetahui hal itu, pelapor bersama pemilik toko langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada rekan-rekan sesama pemilik konter handphone. Tak berselang lama, pelaku diketahui hendak menjual handphone tersebut ke salah satu konter milik rekan pelapor.

Pelaku kemudian diamankan oleh rekan pelapor bersama warga di Jalan Taskurun sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan melalui Kanit Reskrim Ipda Herman Zamroni membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku berhasil diamankan setelah korban dan rekan sesama pemilik konter menyadari modus yang digunakan.

“Pelaku diduga melakukan penipuan dengan cara memperlihatkan bukti transfer palsu saat membeli handphone di konter. Setelah korban mengetahui uang tidak masuk, korban menginformasikan kejadian itu ke rekan-rekan konter lainnya. Saat pelaku hendak menjual handphone tersebut, yang bersangkutan langsung diamankan warga dan kemudian kami jemput ke Polsek Binawidya,” ujar Herman, Kamis (25/6/2026).

Kini RM telah diamankan di Polsek Binawidya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks