SUMBAR (RA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp24,5 miliar.
Penahanan tersebut diungkapkan langsung Aspidsus Kajati Sumbar Dr. Arjuna Meghanada Wiritaya kepada Riauaktual Kamis (25/6/2026).
Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, yang sebelumnya dikenal sebagai mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Arjuna mengungkapkan, tiga tersangka berasal dari kasus pembangunan Jembatan Sikabu/Kayu Gadang di Kabupaten Padangpariaman. Mereka yakni BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya, A sebagai Kuasa Direksi, dan Y yang menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada BPBD Padangpariaman.
Proyek yang menelan anggaran Rp25,42 miliar itu diduga dikerjakan tanpa memperhatikan kajian teknis yang semestinya menjadi dasar pembangunan konstruksi.
Akibatnya, jembatan yang dibangun tidak mampu bertahan saat diterjang banjir besar dan akhirnya roboh pada 7 Mei 2023, hanya sekitar satu setengah tahun setelah segmen ketiga pekerjaan selesai.
“Hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Barat menemukan kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar,” ungkap Arjuna.
Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga menyita uang sebesar Rp96,5 juta yang diduga merupakan bagian dari kerugian negara yang telah dinikmati salah seorang tersangka.
Menurut Arjuna, perbuatan para tersangka tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghilangkan manfaat infrastruktur yang seharusnya dapat digunakan masyarakat dalam jangka panjang.
Pelabuhan Mentawai Rugikan Negara Rp17 Miliar
Tak hanya kasus jembatan, Kejati Sumbar juga menahan AZ yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau, Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dalam penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan pada proyek yang dikerjakan menggunakan anggaran tahun 2019 dan 2020 tersebut.
Salah satu temuan utama adalah adanya pergeseran lokasi pembangunan pelabuhan tanpa didukung studi kelayakan maupun kajian teknis yang memadai.
Lebih jauh, perubahan lokasi itu juga tidak dituangkan dalam addendum kontrak sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Tersangka diduga menyetujui rekapitulasi data pemancangan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan dan kontrak pekerjaan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelas Arjuna.
Berdasarkan hasil audit BPKP Sumbar, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp17 miliar.
Penyidik turut menyita uang sebesar Rp40 juta yang merupakan pengembalian sebagian kerugian negara.
Ditahan di Rutan Anak Air
Kejati Sumbar memastikan seluruh proses penyidikan dan penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan pendampingan penasihat hukum bagi para tersangka.
Keempat tersangka kini mendekam di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
“Keempat tersangka ditahan terhitung sejak 23 Juni hingga 12 Juli 2026,” tegas Arjuna.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.