Pencarian

Kasus YTR di Bandung: Hilang Bertahun-tahun, Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan

Senin, 22 Juni 2026 • 11:12:00 WIB

BANDUNG (RA) - Seorang perempuan asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berinisial YTR (29), menghilang selama tiga tahun. Saat berhasil ditemukan, YTR dalam kondisi luka parah. Korban diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan menggunakan benda tumpul hingga senjata tajam.

Pihak keluarga selama tiga tahun ini tidak mengetahui keberadaan korban. Keluarga menduga YTR selama ini berada di bawah kendali seorang pria berinisial TH.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan kasus ini dilaporkan oleh kakak korban pada 12 Juni 2026.

“Korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial TH,” kata Hendra dalam keterangan yang diterima di Bandung, Rabu, 17 Juni 2026 dikutip dari Antara.

Kakak korban awalnya menerima pesan dari seseorang yang tidak dikenal yang mengabari jika YTR berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Keluarga semakin terkejut setelah melihat kondisi korban yang penuh luka di sekujur tubuh.

“Korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, dan luka ringan di bagian tangan,” ujar Hendra.

Akibat penganiayaan ini, korban tidak bisa melihat secara normal, mengalami cacat di bagian bibir, sulit bicara, dan tidak bisa berjalan. Korban juga kehilangan hartanya senilai Rp 52 juta.

Kronologi YTR Diduga Disekap Pacar Selama 3 Tahun

Melansir Kompas, peristiwa ini bermula pada 2023 saat YTR bekerja di kawasan Pasteur, Kota Bandung. Saat itu, YTR menonton sebuah konser musik dan berkenalan dengan TH.

Dari perkenalan tersebut, keduanya kemudian menjalin hubungan asmara. TH sempat dibawa YTR ke rumah keluarganya di Rancaekek. Adik korban, Syahrul Ulum (26), mengatakan keluarga tidak melihat gelagat aneh dari TH saat pertemuan tersebut. Namun, kunjungan itu menjadi momen terakhir keluarga melihat YTR secara langsung sebelum korban menghilang selama bertahun-tahun.

Korban Menghilang Setelah Berkenalan dengan TH

Setelah pertemuan tersebut, YTR tidak pernah pulang lagi ke rumah. Selama tiga tahun, komunikasi korban dengan keluarga semakin sulit.

Kepada keluarga, YTR sempat menyampaikan bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari pekerjaan di Bandung dan pindah bekerja ke Jakarta. Namun, keluarga mulai merasa ada kejanggalan karena komunikasi dengan korban sangat terbatas.

Keluarga kemudian sempat membuat unggahan di Instagram terkait hilangnya YTR. Tidak lama setelah unggahan itu dibuat, korban menghubungi keluarga melalui pesan singkat dengan nada marah dan meminta unggahan tersebut dihapus. Sikap itu membuat keluarga semakin curiga karena gaya komunikasi YTR dinilai tidak seperti biasanya.

Pesan WhatsApp Misterius Ungkap Keberadaan Korban, Diduga Diantar Pelaku ke RS

Misteri keberadaan YTR mulai terungkap pada Rabu (10/6/2026) malam. Keluarga tiba-tiba menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal. Pesan itu mengabarkan bahwa YTR berada di IGD RSHS Bandung dengan keterangan mengalami kecelakaan.

Mendapat informasi tersebut, keluarga langsung menuju RSHS Bandung sekitar waktu Isya. Setibanya di rumah sakit, keluarga mendapati kondisi YTR sangat memprihatinkan. Korban mengalami luka pada wajah, kepala, tangan, kaki, dan sejumlah bagian tubuh lainnya.

Tim dokter juga disebut curiga karena menemukan banyak bekas luka lama pada tubuh korban. Sosok yang mengantar YTR ke rumah sakit diduga kuat adalah TH. Keluarga menyebut YTR mengalami luka berat setelah ditemukan di rumah sakit. Korban disebut menjalani operasi pada bagian kepala.

Selain itu, korban mengalami luka di area bibir, sulit berbicara, tidak bisa berjalan, dan mengalami kebutaan permanen akibat infeksi pada mata. Kondisi tersebut membuat keluarga menduga korban bukan mengalami kecelakaan biasa, melainkan telah menjadi korban penganiayaan berat dalam waktu lama.

Selama periode 2023 hingga 2026, YTR diduga disekap dan disiksa secara berkala oleh TH. Dugaan penganiayaan itu disebut dilakukan menggunakan benda tumpul hingga senjata tajam.

Selain kekerasan fisik, pelaku juga diduga menguasai harta benda milik korban hingga menimbulkan kerugian materiil sekitar Rp 52 juta.

Setelah melihat kondisi YTR, keluarga resmi melaporkan TH ke Polda Jawa Barat pada Jumat (12/6/2026). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyampaikan kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat. Dugaan tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Hingga kini, polisi masih memburu keberadaan TH.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks