KUANSING (RA) - Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Hidayat Perdana menghadiri rapat koordinasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Penambangan Tanpa Izin (PETI) Kabupaten Kuantan Singingi yang digelar di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Selasa (23/6/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan dihadiri unsur Forkopimda, jajaran Pemerintah Kabupaten Kuansing, TNI, Kejaksaan Negeri Kuansing, tokoh adat, para camat, serta pejabat utama Polres Kuansing.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menegaskan bahwa aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kuansing merupakan persoalan yang kompleks karena tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum.
"Juga menyangkut kondisi ekonomi masyarakat dan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan," ujarnya.
Menurutnya, pembentukan Satgas Penertiban PETI menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi lintas instansi dalam menangani aktivitas pertambangan ilegal yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
"Pembentukan Satgas Penindakan PETI ini diharapkan mampu memberikan efek jera, tidak hanya kepada para pelaku di lapangan, tetapi juga kepada pihak-pihak yang menjadi pemodal kegiatan ilegal tersebut," ujar Hidayat.
Kapolres menilai keberhasilan penanganan PETI tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum.
"Diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, lembaga adat, tokoh masyarakat, hingga masyarakat luas agar upaya penertiban dapat berjalan efektif," tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya mengedepankan langkah preemtif dan preventif sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan.
Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dinilai perlu terus ditingkatkan agar warga memahami dampak hukum maupun kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI.
"Pola preemtif dan preventif harus menjadi prioritas agar masyarakat benar-benar memahami konsekuensi hukum serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI," jelasnya.
Selain itu, AKBP Hidayat mengusulkan pembentukan Posko Penanggulangan PETI Kabupaten Kuansing sebagai pusat koordinasi terpadu antarinstansi.
"Posko tersebut diharapkan dapat mempercepat pertukaran informasi serta pengambilan langkah penanganan di lapangan," usulnya.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa upaya penertiban harus berjalan beriringan dengan penyediaan solusi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan ilegal.
"Pemerintah daerah diharapkan dapat menyiapkan alternatif mata pencaharian yang lebih aman, legal, dan berkelanjutan bagi masyarakat sehingga upaya penertiban tidak menimbulkan persoalan sosial baru," tambahnya.
Dalam rapat tersebut juga dibahas penyusunan Surat Keputusan (SK) Bupati Kuansing tentang pembentukan Satgas Penertiban PETI Kabupaten Kuantan Singingi.
Seluruh peserta rapat menyatakan sepakat terhadap rancangan SK yang akan menjadi dasar pelaksanaan tugas satgas.
Dengan terbentuknya Satgas Penertiban PETI, ditambahkan Kapolres lagi, pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan diharapkan penanggulangan tambang ilegal di Kuansing dapat berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan berkelanjutan demi menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat.