Pencarian

Podcast Kelupas

Kasus Dana PI 10 Persen SPRH Dikembangkan, Kejati Pelajari Putusan Terdakwa Sebelumnya

Senin, 10 Agustus 2026 • 20:43:06 WIB
Kasus Dana PI 10 Persen SPRH Dikembangkan, Kejati Pelajari Putusan Terdakwa Sebelumnya
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.

PEKANBARU (RA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

Saat ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau tengah mendalami konstruksi perkara setelah menetapkan sembilan tersangka pada Kamis (6/8/2026).

Penyidik salah satunya mempelajari putusan lengkap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terkait perkara terdakwa sebelumnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan putusan tersebut menjadi salah satu landasan bagi penyidik untuk mendalami fakta persidangan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Kami sedang mempelajari putusan lengkap dari pengadilan terkait terdakwa sebelumnya sebagai salah satu landasan yuridis untuk mempelajari konstruksi hukum, fakta persidangan, serta melihat persidangan yang sedang berjalan saat ini, guna melihat konstruksi hukum peran pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka baru," ujar Zikrullah, Senin (10/8/20276).

Dia mengatakan tim penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mendalami alat bukti. Setelah proses tersebut dilakukan, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan apakah bukti yang diperoleh cukup untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka.

"Tim JPU dan tim penyidik sedang mempelajari, selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah bukti tersebut cukup untuk menjerat pihak baru yang terlibat," katanya.

Zikrullah menegaskan peluang penetapan tersangka baru memang masih terbuka. Namun, langkah tersebut harus berdasarkan alat bukti yang sah dan tidak bisa hanya didasarkan pada dugaan atau keterangan pihak tertentu.

"Hal tersebut merupakan proses hukum yang memerlukan kehati-hatian ekstra guna memastikan pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum," tegasnya.

Sebelumnya, Kejati Riau menetapkan sembilan tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT SPRH.

Enam tersangka, yakni TW, RG, AS, RH, ZP, dan MF, diduga berkaitan dengan proses pencairan dan penerimaan dana tantiem.

TW merupakan Komisaris Utama PT SPRH. Kemudian RG dan AS masing-masing menjabat sebagai anggota komisaris. RH merupakan Direktur Umum, ZP Direktur Pengembangan, dan MF Direktur Keuangan PT SPRH.

Sementara itu, SA yang merupakan Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI Pekanbaru dikaitkan dengan laporan studi kelayakan yang disebut penyidik tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Laporan studi kelayakan tersebut kemudian disebut menjadi salah satu dasar acuan PT SPRH dalam melakukan pengembangan bisnis.

"Tersangka SA terkait dengan laporan studi kelayakan yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa dan studi kelayakan tersebut dijadikan dasar acuan oleh PT SPRH untuk pengembangan bisnis," jelas Zikrullah.

Selanjutnya, MM yang menjabat Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH dikaitkan dengan dugaan penjualan lahan untuk pengembangan bisnis Company Yard.

Sedangkan MK selaku Sekretaris PT SPRH dikaitkan dengan dugaan pembelian lahan untuk pengembangan bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).

Kejati Riau menegaskan keterkaitan masing-masing tersangka tersebut merupakan bagian dari konstruksi penyidikan yang masih berjalan. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara tersebut berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan. Nilai dana yang dikelola PT SPRH mencapai Rp 551.473.883.895. Dalam proses penyidikan, dana tersebut diduga tidak seluruhnya dikelola sesuai ketentuan.

Sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta disalurkan kepada sejumlah pihak.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 64.221.484.127,60.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Rahman. Mantan Direktur Utama PT SPRH itu telah menjalani persidangan dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

Selain Rahman, perkara ini juga menyeret Zulkifli selaku pengacara PT SPRH, Muhammad Arif selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Antarlembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.

Perkara yang melibatkan ketiga nama tersebut saat ini masih bergulir di pengadilan.

Zikrullah mengatakan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Kejati Riau, kata dia, berkomitmen menangani perkara secara akuntabel, transparan, profesional, berintegritas, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis.

"Kami tetap melakukan penanganan perkara yang akuntabel, transparan, profesional, dan berintegritas serta humanis," ujarnya.

Dia menegaskan penanganan perkara tidak berhenti setelah penetapan sembilan tersangka. Penyidik dan JPU masih mempelajari fakta persidangan serta putusan perkara sebelumnya untuk melihat kemungkinan adanya pihak lain yang turut memiliki peran.

"Potensi untuk penetapan tersangka baru masih ada. Namun, tentu penyidik harus melihat konstruksi hukum, fakta persidangan, serta peran pihak lain dan memastikan adanya minimal dua alat bukti yang sah," pungkas Zikrullah.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks