Pencarian

Podcast Kelupas

Rusak Kawasan Hutan Mangrove, Pengusaha di Rohil Diamankan Polisi

Rabu, 17 Juni 2026 • 16:38:00 WIB
Rusak Kawasan Hutan Mangrove, Pengusaha di Rohil Diamankan Polisi
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni saat konferensi pers di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Rabu (17/6/2026).

ROHIL (RA) - Polres Rokan Hilir (Rohil) mengungkap dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan mangrove yang berada di Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam kasus tersebut, pria berinisial I (46) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengelola lahan di kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Rabu (17/6/2026).

Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel, serta Kasi Humas Polres Rokan Hilir Ipda Didi Sofyan.

AKBP Isa Imam Syahroni menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/135/VI/SPKT/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU tertanggal 6 Juni 2026 terkait dugaan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Kasus ini terungkap setelah pelapor, Daniel Pratama, bersama tim dari Yayasan Devendra melakukan pengecekan lapangan pada 15 Mei 2026 di wilayah Sungai Daun.

Saat berada di lokasi, mereka mengambil titik koordinat dan melakukan pengecekan melalui sistem informasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Hasil pengecekan menunjukkan lokasi tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas. Di lokasi juga ditemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat dengan sistem steking bangket seluas sekitar tiga hektare," ungkap Kapolres.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, lahan tersebut diduga dikelola oleh tersangka I yang merupakan seorang pengusaha dan warga Kepenghuluan Sungai Daun.

"Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Polres Rokan Hilir untuk ditindaklanjuti secara hukum," kata Isa.

Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Rokan Hilir melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, namun tidak diindahkan.

Hingga akhirnya pada 16 Juni 2026 tersangka memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan I sebagai tersangka. Ia kemudian diperiksa didampingi penasihat hukum sebelum dilakukan penangkapan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar peta lokasi kawasan hutan, dokumentasi lahan yang dikelola, satu unit excavator merek Hitachi ZX110 warna oranye yang diduga digunakan untuk membuka lahan, serta satu unit telepon seluler.

Tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup, di antaranya Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, tersangka juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kapolres menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku perusakan kawasan hutan merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem yang dapat merugikan masyarakat luas.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum di kawasan hutan maupun lingkungan hidup," tegasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks