Pencarian

Podcast Kelupas

Sengketa Pembelian Mobil di Rohul Berujung Sidang, PT Agung Automall Cabang Ujung Batu Minta HR-V Dikembalikan

Rabu, 29 April 2026 • 09:11:00 WIB
Sengketa Pembelian Mobil di Rohul Berujung Sidang, PT Agung Automall Cabang Ujung Batu Minta HR-V Dikembalikan
Pembelian mobil berujung persidangan di PN Pasir Pangaraian, Selasa (28/4/2026).

ROHUL (RA) - Pembelian kendaraan merek Honda tipe HR-V BM 1194 UG warna putih transmisi matic oleh Karmila berujung di persidangan PN Pasir Pangaraian.

Sementara itu, PN Pasir Pangaraian telah mengeluarkan Penetapan Nomor: 795/PenPid.B-SITA/2025/PN Prp, memberikan izin penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu melakukan penyitaan BPKB kendaraan merek Honda tipe HR-V BM 1194 UG warna putih.

Kuasa Hukum Karmila, Yusuf Nasution SH MH saat ditemui Riauaktual.com usai persidangan di PN Pasir Pangaraian, Selasa (28/4/2026), mengatakan kliennya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dalam proses pembelian mobil yang melibatkan seorang oknum sales PT Agung Auomall Cabag Ujung Batu berinisial AY.

"Dalam kesepakatan itu, harga kendaraan disepakati sebesar Rp355 juta," ungkapnya.

Klien pun mulai melakukan pembayaran secara bertahap. Tahap pertama dilakukan melalui transfer sebesar Rp100 juta.

Dua hari kemudian, kembali ditransfer Rp50 juta. Selanjutnya, pada hari yang sama, klien menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta.

"Total yang sudah diserahkan klien kami kepada oknum sales tersebut sebesar Rp200 juta," jelasnya.

Namun, belakangan diketahui bahwa uang yang telah dibayarkan tersebut diduga tidak disetorkan AY ke pihak perusahaan sebagaimana mestinya.

"Informasi yang kami terima, uang itu tidak masuk ke rekening perusahaan (PT Agung Automall Cabang Ujung Batu, red). Ini yang kemudian menimbulkan persoalan," tambahnya.

Ia bahkan menyatakan kesediaan kliennya untuk melunasi sisa pembayaran sebesar Rp155 juta, dengan harapan unit kendaraan tetap dapat diserahkan.

"Klien kami siap melanjutkan pembayaran sisa Rp155 juta, sepanjang haknya sebagai konsumen tetap dipenuhi, yakni menerima unit mobil yang telah disepakati," ujarnya.

Sementara itu, PT Agung Automall Cabang Ujung Batu melalui kuasa hukumnya Adi Saputra, S.H., CLA., advokat dari Law Office Embong Adi Saputra & Associates mengatakan, kendaraan Honda HR-V tersebut adalah sebagai pembayaran pembelian kendaraan dengan cara tukar tambah (trade in) kendaraan (bekas) dengan 1 unit Toyota Fortuner New 2.8 sehingga harus 
dikembalikan kepada PT Agung Automall Cabang Ujung Batu.

"PT Agung Auomall Caang Ujung Batu, ingin kendaraan tersebut dikembalikan atau saudara Karmila (penggugat, red) membayar Rp275 juta. Dimana pasaran Honda HR-V tahun 2024 saat kejadian dikisaran harga Rp350 juta," kata Adi kepada Riauaktual.com, Rabu (29/4/2026).

Perkara ini masih bergulir di PN Pasir Pangaraian, namun kendaraan Honda HR-V BM 1194 UG warna putih tidak disita. Tentunya ini menjadi pertanyaan besar, kenapa yang disita hanya sebatas BPKB saja.

"Seharusnya, kendaraan yang sedang berperkara pun ikut disita dalam perkara ini," imbuh Adi.

Adi pun menjelaskan, karena PT Agung Automall Cabang Ujung Batu, untuk 1 unit Honda Honda HR-V yang diajukan gugatannya oleh penggugat (Karmila, red) tersebut merupakan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka AY.

Sebagaimana laporan kepolisian yang diajukan PT Agung Automall Cabang Ujung Tanjung tanggal 15 September 2025 dengan nomor : LP/B/234/IX/SPKT/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU.

"Juga BPKB kendaraan tersebut telah disita dengan izin PN Pasir Pangaraian Nomor: 795/PenPid.B-SITA/2025/PN Prp. Sehingga tidak ada alasan pihak penggugat melalui gugatannya meminta penyitaan hanya BPKB. Karena secara hukum penggugat itu bisa diklasifikasikan sebagai penadah," jelas Adi.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks