Pencarian

Podcast Kelupas

Polres Bengkalis Ringkus Pengedar dan Pemakai Sabu

Selasa, 28 April 2026 • 20:29:53 WIB
Polres Bengkalis Ringkus Pengedar dan Pemakai Sabu
Ilustrasi istimewa.

BENGKALIS (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam rangka Operasi Antik Lncang Kuning (LK) 2026, dua pria berhasil diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda pada Senin (27/4/2026) malam.

Kedua pelaku masing-masing berinisial S.B (33), yang diduga sebagai pengedar, serta J.M (41), yang berperan sebagai pengguna.

Keduanya ditangkap dalam rentang waktu kurang dari satu jam setelah polisi melakukan pengembangan kasus.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap S.B di Jalan Patimura, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis sekitar pukul 20.20 WIB.

Penangkapan itu berawal dari hasil penyelidikan tim opsnal terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba.

“Pelaku berhasil diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi sabu. Dari tangan pelaku ditemukan satu paket kecil sabu,” ujar AKBP Fahrian, Selasa (28/4/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu seberat kotor 0,24 gram, satu unit handphone android, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Saat diinterogasi, S.B mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial J.M.

Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan ke Jalan Leseng, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis.

Sekitar pukul 20.44 WIB, petugas berhasil mengamankan J.M di sebuah pondok yang berada di wilayah tersebut.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, berupa kaca pirex, alat hisap sabu (bong), mancis, dan satu unit handphone android.

“Setelah mengamankan S.B, tim langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap J.M. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui sebagai pengguna narkotika,” jelasnya.

J.M juga mengaku sempat menggunakan sabu bersama S.B. Ia menyebut barang haram tersebut diperoleh dari S.B, sementara asal usul lebih lanjut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Petugas kemudian melakukan tes urine terhadap kedua pelaku, dan hasilnya menunjukkan bahwa keduanya positif mengandung Methamphetamine.

Saat ini, S.B dan J.M telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.

S.B dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran narkotika, sedangkan J.M dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU yang sama sebagai pengguna narkotika.

“Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika ini sampai ke atasnya,” tegas Kapolres. 

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat.

"Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Bengkalis dalam menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya," pungkasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks