ROHIL (RA) - Seorang pria berinisial MK alias Idir yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian buah kelapa sawit akhirnya ditangkap di Kepenghuluan Sungai Manasib, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Kapolsek Bangko Pusako, AKP Tri Adiyatmika mengatakan, pelaku diamankan warga sebelum akhirnya dijemput polisi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Pelaku yang merupakan DPO berhasil diamankan setelah kami mendapat informasi dari masyarakat. Selanjutnya langsung kami bawa ke Polsek untuk proses lebih lanjut," ujar Tri, Selasa (28/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada 31 Januari 2026 di Jalan Trans Jalur V, Sungai Manasib. Saat itu, pelaku bersama rekannya mengambil 16 tandan buah kelapa sawit milik korban.
Aksi tersebut diketahui warga yang kemudian mengamankan salah satu pelaku. Dari hasil interogasi saat itu, pelaku mengaku melakukan pencurian bersama Idir yang kemudian masuk dalam DPO.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 632.500," jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mendapat informasi keberadaan Idir pada Senin (27/4/2036). Saat tiba di lokasi, pelaku sudah lebih dulu diamankan warga.
Petugas yang khawatir terjadi aksi main hakim sendiri langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Bangko Pusako.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan keranjang yang telah terbakar, satu buah egrek, serta hasil curian berupa 16 tandan sawit.
"Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Yang bersangkutan juga diketahui merupakan DPO dalam dua perkara pencurian," pungkas Tri.
Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.