RIAU (RA) - Pemerintah Provinsi Riau menegaskan tidak ada pengangkatan tenaga ahli oleh Plt Gubernur dalam program percepatan pembangunan desa.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait pihak-pihak yang terlibat dalam pendampingan desa.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Supriyadi, menyebut pihak yang selama ini disebut sebagai tenaga ahli sebenarnya merupakan tim asistensi.
“Mereka itu bukan tenaga ahli, tetapi tim pendampingan atau tim asistensi yang berasal dari akademisi dan praktisi,” kata Supriyadi di Pekanbaru, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, tim asistensi tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung percepatan tata kelola pemerintahan desa. Keberadaan mereka difokuskan untuk memastikan program-program desa berjalan efektif dan tepat sasaran.
Ia menjelaskan, latar belakang anggota tim yang berasal dari kalangan akademisi dan praktisi menjadi pertimbangan utama dalam pelibatan mereka.
"Ini diangkat karena dipandang cakap serta memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam strategi percepatan peningkatan tata kelola pemerintahan desa," ujarnya.
Supriyadi menambahkan, tugas utama tim asistensi meliputi pendampingan teknis dan strategis, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program pembangunan desa.
Dengan adanya pendampingan tersebut, pemerintah berharap desa-desa di Riau dapat berkembang lebih cepat dan mandiri, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal.
"Pendampingan ini bagian dari upaya memperkuat kemandirian desa," jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada nomenklatur tenaga ahli gubernur dalam kebijakan yang dikeluarkan Plt Gubernur. Seluruh mekanisme yang dijalankan telah sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri.
"Sekali lagi, Plt Gubernur tidak ada mengangkat tenaga ahli. Yang ada adalah tenaga pendampingan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk pembinaan dan evaluasi program desa," tegas Supriyadi.