Pencarian

Podcast Kelupas

Maling Motor di Peranap Ditangkap, Polisi Kejar Penadah hingga Pelalawan

Rabu, 11 Maret 2026 • 04:51:50 WIB
Maling Motor di Peranap Ditangkap, Polisi Kejar Penadah hingga Pelalawan
Pelaku pencurian sepeda motor bersama para penadah diamankan Polsek Peranap.

INHU (RA) - Polsek Peranap berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor trail yang sempat meresahkan warga Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Tak hanya menangkap pelaku utama, polisi juga melakukan pengembangan hingga ke kabupaten tetangga dan mengamankan para penadah motor hasil curian tersebut.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban terkait hilangnya sepeda motor trail Kawasaki KLX 150M warna hijau di Mess PT Era Perkasa Mining, Jalan Padat Karya, Kelurahan Peranap.

"Peristiwa pencurian itu terjadi pada Ahad (15/2/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu korban yang baru pulang bekerja mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di samping mess perusahaan sudah tidak berada di tempat," jelas Misran.

Korban sempat mencari keberadaan kendaraan tersebut dan menanyakan kepada petugas keamanan perusahaan. Namun motor tidak ditemukan sehingga korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku.

Pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 11.45 WIB, polisi mendapat informasi bahwa terduga pelaku FAY alias Fery berada di Dusun Pedan Jaya, Kelurahan Baturijal Hilir, Kecamatan Peranap.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Peranap Yopi Ferdian memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.

Sekitar pukul 00.15 WIB, tim melihat dua pria keluar dari sebuah pondok menggunakan sepeda motor KLX. Saat hendak diamankan, keduanya langsung melarikan diri.

"Polisi kemudian mendobrak pintu pondok dan menemukan FAY di dalamnya," ujar Misran.

Dari hasil interogasi, Fery mengakui telah mencuri motor tersebut bersama rekannya SST alias Usi.

Motor hasil curian kemudian dijual kepada seseorang bernama SRN alias Yono di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan dengan harga Rp5 juta.

"Pelaku juga mengaku mendapat satu unit sepeda motor Honda Supra dari pembeli sebagai bagian dari transaksi tersebut," jelasnya.

Berbekal pengakuan itu, tim Reskrim Polsek Peranap langsung melakukan pengembangan ke Kabupaten Pelalawan.

Dengan berkoordinasi bersama Opsnal Polsek Bunut, polisi berhasil menangkap SRN alias Yono beserta rekannya SK alias Monang di Barak CV Batam, Desa Merbau, Kecamatan Bunut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor Kawasaki KLX 150M yang merupakan barang hasil curian.

Tak berhenti di situ, tim kembali melakukan pengembangan ke Kecamatan Sorek dan berhasil menangkap SST alias Usi, yang merupakan rekan pelaku utama pencurian.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150M, satu unit sepeda motor Honda Supra, dua body samping KLX, dua kunci sepeda motor Kawasaki, satu mata obeng yang telah dimodifikasi untuk merusak kunci kontak serta STNK kendaraan.

Atas perbuatannya, pelaku pencurian dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, sedangkan para penadah dijerat Pasal 591 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

"Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Peranap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tutup Misran.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks