Pencarian

Podcast Kelupas

Empat Komplotan Curanmor 20 TKP di Pekanbaru Dibekuk

Kamis, 21 Mei 2026 • 20:07:20 WIB
Empat Komplotan Curanmor 20 TKP di Pekanbaru Dibekuk
Ilustrasi istimewa.

PEKANBARU (RA) - Tim Opsnal Polsek Binawidya membekuk empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di 20 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pekanbaru. Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda pada Selasa (19/5/2026).

Keempat tersangka masing-masing berinisial ZK alias Zidan, MAI alias Ali, PR alias Putra, dan P alias Ija. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, empat pelat nomor kendaraan, serta dua lembar STNK.

Kapolsek Binawidya, Kompol Nusirwan mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Stylo milik korban Regina Oktalisfia Siska di Jalan Cipta Karya Gang Bayu, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani, Sabtu (16/5/2026).

"Korban mengetahui sepeda motornya hilang saat bangun tidur dan mendapat informasi dari adiknya bahwa motor yang diparkir di depan rumah sudah tidak ada," kata Nusirwan, Kamis (21/5/2026).

Motor Honda Stylo warna hijau dengan nomor polisi BM 5525 GNA itu diketahui hilang sekitar pukul 04.00 WIB.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 32 juta dan melapor ke Polsek Binawidya," terangnya.

Usai menerima laporan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Binawidya langsung melakukan penyelidikan intensif. Polisi kemudian mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku, Zidan, di kawasan Muara Fajar, Rumbai Barat.

Namun saat hendak dilakukan penggerebekan, pelaku lebih dahulu melarikan diri. Tim kemudian kembali melakukan pengejaran hingga akhirnya mengetahui Zidan berada di sebuah kos-kosan di Jalan Swakarya Gang Mutiara IV, Tuah Karya, Tuah Madani.

"Saat diamankan, tersangka Zidan mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Stylo milik korban bersama rekannya," ujar Nusirwan.

Dari hasil pengembangan, polisi bergerak cepat menangkap tiga pelaku lainnya di lokasi berbeda.

Putra ditangkap di rumahnya di Jalan Swakarya, sementara Ija dibekuk di Jalan HR Soebrantas Gang Al-Mukhsinin. Selanjutnya Ali diamankan di Jalan Pramuka, Umban Sari, Rumbai Pesisir.

"Saat diinterogasi, keempat tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di berbagai wilayah hukum Polresta Pekanbaru, khususnya Polsek Binawidya," ungkapnya.

Polisi mengungkap sebagian besar aksi dilakukan dengan modus merusak atau mematahkan stang sepeda motor. Selain itu, pelaku juga menyasar kendaraan yang diparkir dalam kondisi stang tidak terkunci.

"Dari pengakuan para tersangka, total ada 20 TKP pencurian kendaraan bermotor yang mereka lakukan," jelas Nusirwan.

Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran para pelaku di antaranya kawasan Tuah Madani, Garuda Sakti, Rimbo Panjang, Kualu, Kubang, hingga Rumbai.

Target pelaku mayoritas sepeda motor jenis Honda Beat, Scoopy, Stylo, Vario, Yamaha NMAX, hingga RX King.

Saat ini polisi masih memburu sejumlah pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Bayu, Iin, dan Alzian.

Keempat tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks