Pencarian

Podcast Kelupas

Modus Pinjam Motor, Pria di Siak Hulu Ditangkap Polisi

Rabu, 06 Mei 2026 • 11:12:47 WIB
Modus Pinjam Motor, Pria di Siak Hulu Ditangkap Polisi
Pelaku diamankan polisi.

KAMPAR (RA) - Polsek Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, menangkap pria berinisial EN (30) terkait kasus penggelapan sepeda motor. Pelaku diduga menggelapkan motor milik warga dengan modus meminjam.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (2/5/2026) di Desa Buluh Cina.

"Pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan tertentu, namun tidak mengembalikannya hingga menimbulkan kerugian sekitar Rp 6 juta," ujar Deni, Rabu (6/5/2026).

Motor yang digelapkan merupakan Honda Supra milik Surti (45), warga setempat.

Kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban dan meminta izin meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mengantar uang. Pelaku saat itu berjanji hanya meminjam selama setengah jam.

Korban yang percaya kemudian meminjamkan kendaraannya. Namun, hingga dua hari berlalu, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya diamankan oleh warga setempat sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah meminjam motor tersebut dan tidak mengembalikannya," jelasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan pelaku," tutupnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks