BENGKALIS (RA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis mengungkap kasus kebakaran lahan seluas ±3 hektare di Jalan Lama RT 002 RW 003 Dusun III Parit Panjang, Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan.
Seorang pria berinisial A.H. (32), warga Kabupaten Kampar, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Juliandi Bazrah menjelaskan, kebakaran diketahui pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Sebelumnya, tim Unit Tipidter Satreskrim mendeteksi titik panas (hotspot) di wilayah tersebut dan langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
"Di lapangan ditemukan lahan seluas kurang lebih tiga hektare dalam kondisi terbakar. Jenis tanah mineral bercampur gambut tipis. Lahan tersebut diketahui milik seorang warga yang merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis," ungkap Juliandi.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga membakar tumpukan kayu dan semak (perun) pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB dengan alasan memusnahkan sarang tawon.
Namun api diduga merambat dan membesar hingga menyebabkan kebakaran meluas sejak Jumat (13/2/2026) dan mencapai puncaknya pada Minggu.
"Pengakuannya, itu inisiatif sendiri untuk mengusir tawon. Untuk saat ini belum ditemukan keterlibatan pihak lain maupun pemilik lahan," tegasnya.
Meski demikian, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti atau fakta hukum baru dalam proses penyidikan lanjutan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu bibit sawit yang terbakar, serta keterangan sejumlah saksi.
Tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, mengirimkan SPDP ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta berkoordinasi untuk proses hukum selanjutnya.
"Untuk itu kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berdampak pada kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat kabut asap, serta ancaman pidana berat. Jika mengetahui adanya aktivitas karhutla, segera laporkan ke pihak kepolisian atau melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam," pungkasnya.