Pencarian

Podcast Kelupas

Polsek Pasir Penyu Amankan Pengedar Sabu di SPBU Bunga Tanjung

Jumat, 13 Februari 2026 • 21:33:34 WIB
Polsek Pasir Penyu Amankan Pengedar Sabu di SPBU Bunga Tanjung
Pelaku diamankan polisi.

INHU (RA) - Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, jajaran Polres Indragiri Hulu, berhasil meringkus seorang tersangka narkotika di kawasan SPBU Bunga Tanjung, Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat, Selasa (10/2/2026).

Kapolres Indragiri Hulu Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Misran, Jumat (13/2/2026), menjelaskan bahwa tersangka berinisial JM alias Kukus (43), warga Desa Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik, diamankan setelah kembali dilaporkan masyarakat atas dugaan aktivitas transaksi narkotika.

"Yang bersangkutan ditangkap setelah masyarakat kembali melaporkan aktivitasnya yang diduga melakukan transaksi narkotika," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti sabu disimpan di dalam dompet kain warna coklat yang diletakkan di bawah batu, di warung tongkrongan tempat tersangka biasa berkumpul.

Barang bukti yang disita antara lain empat bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 1,50 gram, satu pak plastik klip kosong, satu sendok pipet plastik, satu unit handphone warna putih, serta uang tunai sebesar Rp320 ribu.

Kronologi penangkapan bermula saat tim opsnal menerima laporan masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di SPBU tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Iptu Tobert Simanjuntak bersama Kapolsek Kompol Novia Indra memerintahkan tim melakukan pengintaian.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Setelah diamankan dan diperiksa, pria tersebut mengaku bernama JM alias Kukus, yang sebelumnya memang telah menjadi target operasi karena kerap dilaporkan warga.

"Setelah dilakukan penggeledahan, tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan sabu dan kami membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Pasir Penyu untuk proses lebih lanjut," jelas Misran.

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026.

"Pihak kepolisian menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti nyata peran aktif masyarakat dalam membantu aparat memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Indragiri Hulu," jelasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks