Pencarian

Podcast Kelupas

Ditpolairud Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 18 WNA Myanmar ke Malaysia

Jumat, 13 Februari 2026 • 16:50:00 WIB
Ditpolairud Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 18 WNA Myanmar ke Malaysia
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

PEKANBARU (RA) - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau menggagalkan dugaan tindak pidana keimigrasian berupa pengangkutan dan fasilitasi 18 warga negara asing (WNA) asal Myanmar tanpa dokumen perjalanan sah.

Para WNA tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dari wilayah Dumai.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Purwo Salim, Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyelundupan WNA melalui jalur perairan Sungai Sembilan menuju Malaysia.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim ABK KP Kedidi-3015 melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai sebagai titik keberangkatan," ujar Pandra, Jumat (13/2/2026).

Saat pemantauan di titik koordinat 01.825898”N - 101.323120”E, petugas mendapati dua kendaraan yang membawa para WNA.

Mobil pertama jenis Honda BR-V putih bernopol BM 1927 QD dikemudikan Muhammad Alfa Reza (20).

Mobil kedua, Toyota Avanza abu-abu bernopol BM 1835 QJ dikemudikan Fahri Adriansyah (24).

"Kedua kendaraan tersebut masing-masing membawa sembilan WNA asal Myanmar, sehingga total yang diamankan sebanyak 18 orang," jelasnya.

Para WNA itu diduga akan diberangkatkan menggunakan kapal atau speed boat dari perairan Dumai menuju Malaysia.

Selanjutnya, kedua sopir beserta 18 WNA dan barang bukti diamankan ke KP Kedidi-3015 dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapat perintah dari seorang agen untuk mengambil mobil rental dan menjemput para WNA di Pekanbaru, lalu mengantarkan ke Dumai.

Sebagai imbalan, Fahri menerima uang jalan Rp1,5 juta, sementara Reza menerima Rp1,2 juta. Polisi juga menyita sisa upah masing-masing Rp850 ribu dan Rp500 ribu.

"Motif sementara karena alasan ekonomi dan kebutuhan finansial keluarga," ungkap Pandra.

Barang bukti yang disita antara lain dua unit mobil beserta STNK, satu unit iPhone 11, satu unit Redmi Note 14, serta uang tunai sisa upah pengantaran.

Kedua tersangka dijerat Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 457 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Sebanyak 18 WNA asal Myanmar tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai untuk penanganan lebih lanjut.

Penyidik juga akan memeriksa ahli dari Imigrasi, mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Tinggi Riau, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Pandra menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Ditpolairud Polda Riau dalam menjaga kedaulatan wilayah NKRI dan mencegah praktik penyelundupan manusia melalui jalur perairan.

"Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan guna mencegah kejahatan serupa," tutupnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks