Pencarian

Podcast Kelupas

KPK Dalami Dugaan ‘Japrem’ di PUPR Riau, Aliran Dana ke Abdul Wahid Terus Ditelusuri

Jumat, 13 Februari 2026 • 10:21:53 WIB
KPK Dalami Dugaan ‘Japrem’ di PUPR Riau, Aliran Dana ke Abdul Wahid Terus Ditelusuri
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

PEKANBARU (RA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

Kasus ini menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang diduga menerima aliran dana dari sejumlah proyek di dinas tersebut. Praktik itu dikenal secara internal dengan istilah 'Japrem' atau jatah preman.

Dalam dua hari terakhir, penyidik KPK intensif memeriksa sejumlah saksi. Pada Rabu, sebanyak 16 saksi diperiksa, termasuk Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto dan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi.

Pemeriksaan berlanjut pada Kamis dengan 10 saksi lainnya, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Riau," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi riauaktual.com.

Ia menjelaskan, materi pemeriksaan secara umum berkaitan dengan perencanaan serta proses pergeseran anggaran. Selain itu, penyidik juga mendalami aliran uang yang berkaitan dengan peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).

Selain Abdul Wahid, KPK telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam. Ketiganya telah menjalani penahanan sejak 4 November 2025. Sesuai ketentuan, masa penahanan maksimal dapat berlangsung hingga 120 hari.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari laporan masyarakat. Dari hasil OTT, KPK menemukan adanya praktik pungutan fee proyek yang dikenal dengan istilah japrem.

Kasus ini disebut bermula pada Mei 2025 saat Sekretaris Dinas PUPR PKPP, Ferry Yunanda, bertemu dengan enam Kepala UPT Wilayah untuk membahas pungutan dari penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan. Nilai anggaran disebut meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Awalnya disepakati fee sebesar 2,5 persen. Namun, angka itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Pejabat yang menolak mengikuti skema tersebut diduga menghadapi ancaman mutasi atau pencopotan jabatan.

"Kesepakatan fee 5 persen ini dilaporkan kepada Kepala Dinas menggunakan kode ‘7 batang’," ungkap Johanis dalam ekspos perkara.

Dalam rentang Juni hingga November 2025, tercatat tiga kali setoran dengan total Rp4,05 miliar. Pada setoran ketiga, sekitar Rp800 juta diduga diserahkan langsung kepada Abdul Wahid. Momen penyerahan inilah yang menjadi dasar pelaksanaan OTT oleh KPK.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak serta barang bukti berupa uang tunai dan mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp1,6 miliar.

Tak hanya itu, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain Kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR PKPP, Kantor Dinas Pendidikan, BPKAD Riau, rumah dinas gubernur, serta rumah para tersangka.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks