SIAK (RA) - Polres Siak tengah menyelidiki laporan dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/II/2026/SPKT/Polres Siak/Polda Riau, tertanggal Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 10.20 WIB. Pelapor adalah Mardin Lase (34), warga Kota Pekanbaru.
Peristiwa dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di RT 08 RW 03 Dusun Sungai Padang, Kecamatan Koto Gasib, tepatnya di areal perusahaan, Kabupaten Siak.
Dalam laporan itu, dua orang korban yakni Candra Saputra Lase dan Fiberman Lase dilaporkan mengalami luka-luka dan telah mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Koto Gasib.
Kapolres Siak melalui Kasatreskrim AKP Tidar Laksono, menjelaskan bahwa dugaan kekerasan tersebut diduga melibatkan sejumlah oknum petugas keamanan perusahaan.
"Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan kekerasan dilakukan oleh sejumlah oknum sekuriti saat para korban berada di lokasi kejadian. Setelah insiden, korban dibawa ke fasilitas kesehatan untuk perawatan," ujar AKP Tidar, Kamis (12/2/2026).
Akibat kejadian itu, Candra Saputra Lase dilaporkan mengalami luka lebam di punggung, luka di pipi kiri, pembengkakan pada kaki kanan, serta nyeri di bagian dada.
Sementara itu, Fiberman Lase mengalami luka robek di kepala bagian kanan, pendarahan pada telinga, luka lebam di wajah dan dada, luka pada rusuk kiri dan kanan, serta luka gores di leher, punggung, dan kedua kaki.
Saat ini, Satreskrim Polres Siak masih melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sejumlah langkah telah dilakukan, di antaranya menerima laporan polisi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengantar korban untuk menjalani visum et repertum.
"Rencana tindak lanjutnya adalah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, serta melaksanakan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya," jelasnya.
AKP Tidar menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
"Polres Siak memastikan perkembangan kasus ini akan disampaikan kepada publik sesuai hasil penyelidikan selanjutnya," tegasnya.