KUANSING (RA) - Polsek Singingi Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu pelaku yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alfredo Krisnata Kaban mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial M (30).
Sementara satu pelaku lainnya berinisial N (29) hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
"Pelaku yang berhasil diamankan sebelumnya masuk dalam DPO. Saat ini satu pelaku lainnya masih dalam proses pencarian dan pengembangan lebih lanjut," ujar Alfredo.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah peron milik warga di Desa Petai.
Saat itu korban berinisial FRS (30) sedang beristirahat bersama rekannya di lokasi kejadian.
Insiden bermula ketika salah satu pelaku datang ke lokasi dan terlibat cekcok mulut dengan rekan korban. Korban yang mencoba menegur pelaku justru membuat situasi semakin memanas.
"Tidak lama kemudian, pelaku kembali bersama saudaranya dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara memukul dan menendang tubuh korban," jelas Kapolsek.
Selain melakukan pemukulan, salah satu pelaku juga sempat mengeluarkan senjata tajam jenis parang dan mengarahkannya kepada korban.
Merasa terancam, korban kemudian melarikan diri ke area kebun sawit di sekitar lokasi hingga para pelaku meninggalkan tempat kejadian.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Singingi Hilir guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penangkapan terhadap tersangka M dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku di area perkebunan KKPA KUD Cendana Desa Petai.
"Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir IPDA Erwin SKom MH bersama tim langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan saat berada di tepi jalan perkebunan," terangnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar hasil visum et repertum dan satu helai baju warna kuning.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Singingi Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," tutup Kapolsek.