Pencarian

Podcast Kelupas

Tolak Hubungan Badan, Suami di Rohil Tega Aniaya Istri dan Anak

Ahad, 08 Februari 2026 • 10:11:00 WIB
Tolak Hubungan Badan, Suami di Rohil Tega Aniaya Istri dan Anak
Istri pelaku yang dianiaya suaminya.

ROHIL (RA) - Pria berinisial FS alias BV (32) diamankan aparat Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir (Rohil), karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri dan anaknya yang masih sekolah dasar.

Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Putu Adi Juniwinata membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, pelaku telah diamankan dan proses hukum sedang berjalan.

"Benar, satu orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana KDRT telah diamankan. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Putu Adi, Minggu (8/2/2026).

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Bagan Sinembah, Rohil.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/08/II/2026/SPKT/Polsek Bagan Sinembah/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tertanggal 4 Februari 2026, korban merupakan istri pelaku berinisial MS (28).

Dari hasil pemeriksaan awal, insiden bermula saat terjadi cekcok antara korban dan pelaku.

Pelaku diduga meminta berhubungan badan dengan cara yang tidak wajar dan berujung pada tindakan kekerasan.

"Pelaku diduga memukul korban, menjambak rambut, serta membanting kepala korban ke lantai. Selain itu, pelaku juga diduga memukul tubuh korban menggunakan tongkat," jelasnya.

Tak hanya terhadap istri, pelaku juga diduga melakukan kekerasan terhadap anak korban yang berusia 11 tahun.

Peristiwa itu terjadi pada pagi harinya ketika pelaku menyuruh anak tersebut membeli minyak goreng.

Karena permintaan itu tidak dituruti, pelaku diduga memukul anak menggunakan tali pinggang hingga mengenai bagian wajah dan mata korban.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bagan Sinembah untuk diproses secara hukum.

AKP Putu Adi menjelaskan, pelaku diamankan pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB dan dibawa ke Polsek Bagan Sinembah.

"Pelaku diantar ke Polsek dan langsung diamankan untuk pemeriksaan. Barang bukti berupa visum sudah dikantongi penyidik," katanya.

Saat ini, pelaku disangkakan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

"Kami pastikan penanganan dilakukan sesuai prosedur. Kasus ini masih terus kami dalami," tutup AKP Putu Adi.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks