BENGKALIS (RA) - Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas penyalahgunaan narkotika kembali ditunjukkan melalui kinerja jajaran Polsek Bukit Batu.
Dalam kurun waktu tiga hari berturut-turut, tiga orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan di wilayah hukum tersebut.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu (8/2/2026) sore. Seorang pria berinisial HK (43) diamankan Tim Opsnal Polsek Bukit Batu setelah menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu.
Kapolsek Bukit Batu Kompol Rokhani menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan HK di tepi Jalan Raya Batu Enam, Kelurahan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
"Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penggeledahan, hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung Metamphetamine," jelasnya.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/II/2026/SPKT Unit Reskrim Polsek Bukit Batu.
Pengungkapan kedua terjadi pada Senin (9/2/2026) dini hari. Seorang pria berinisial R.E (44), warga Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana, diamankan di kediamannya sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu alat hisap (bong), plastik bening bekas sabu, mancis warna hijau, serta jarum yang terbuat dari timah rokok. Hasil tes urine menunjukkan RE positif Metamphetamine.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/II/2026/SPKT Unit Reskrim Polsek Bukit Batu.
Selanjutnya, pada Selasa (10/2/2026) siang, petugas kembali mengamankan seorang pelajar 17 tahun, warga Desa Sungai Pakning.
Pengungkapan ini berawal dari laporan dugaan kasus penganiayaan di Jalan Kampung Jawa.
Saat mendatangi rumah terduga pelaku, petugas menemukan barang bukti yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika, berupa bong, kaca pyrex, plastik klip bekas sabu, serta mancis. Hasil tes urine menyatakan yang bersangkutan positif Metamphetamine.
Karena masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/09/II/2026/SPKT Unit Reskrim Polsek Bukit Batu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa setiap pengungkapan kasus narkotika wajib dilaporkan secara cepat sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian pimpinan.
"Pelaporan cepat merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas narkoba. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami," tegas Kapolres.
Sementara itu, Kapolsek Bukit Batu memastikan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat serta meningkatkan langkah preventif guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
"Kami mengimbau peran aktif masyarakat dan orang tua dalam mengawasi lingkungan serta generasi muda agar terhindar dari bahaya narkoba," pungkasnya.