Pencarian

Podcast Kelupas

Polisi Gagalkan Penyelundupan 260 Batang Kayu Ilegal di Pelalawan

Senin, 08 Juni 2026 • 08:33:08 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 260 Batang Kayu Ilegal di Pelalawan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal.

PELALAWAN (RA) - Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan menggagalkan upaya penyelundupan ratusan batang kayu ilegal tanpa dokumen resmi di Jalan Lintas Timur KM 80, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan.

Dalam operasi yang digelar Sabtu (6/6/2026) pagi itu, polisi mengamankan dua truk pengangkut kayu beserta dua sopir yang diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan hasil hutan ilegal.

Kedua sopir yang diamankan masing-masing berinisial U (46), warga Pekanbaru, dan AS (34), warga Kabupaten Siak.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan, Iptu Asbon Mairizal, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli dan pencegatan yang dilakukan petugas di jalur yang diduga kerap digunakan untuk mengangkut kayu ilegal menuju Pekanbaru.

"Sekitar pukul 08.30 WIB, petugas menghentikan dua kendaraan yang dicurigai membawa hasil hutan tanpa dokumen sah. Saat diperiksa, kedua sopir tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas kayu yang diangkut," kata Iptu Asbon, Senin (8/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, truk pertama jenis Dyna warna merah bernomor polisi BA 8473 AN yang dikemudikan U diketahui mengangkut sekitar 130 batang kayu mahang.

Sementara truk kedua jenis Mitsubishi Canter warna hitam bernomor polisi BM 9693 CU yang dikemudikan AS juga membawa sekitar 130 batang kayu mahang.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 260 batang kayu mahang beserta dua unit kendaraan pengangkut.

Polisi menduga kayu tersebut berasal dari wilayah Teluk Meranti dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru untuk diperdagangkan.

Dari hasil pemeriksaan awal, kayu ilegal tersebut diduga milik seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan.

"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 260 batang kayu mahang beserta dua unit kendaraan pengangkut. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pemilik kayu dan pihak lain yang diduga terlibat," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks